Selebriti
Baru Sebulan Menikah, Suami Boiyen Terseret Dugaan Penipuan Investasi
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen Pesek, disomasi investor terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia.
MPN Indonesia 25 Desember 2025 - Rully Anggi Akbar, suami Boiyen Pesek, terseret dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasus ini mencuat sekitar satu bulan setelah pernikahan keduanya yang berlangsung pada 15 November 2025.
Rully menerima somasi dari seorang investor berinisial RF yang mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis kuliner Sateman Indonesia milik Rully.
Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum RF, Santo Nababan, kepada awak media.
“Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh publik figur. Publik figur ini baru kemarin menikah. Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor. Jadi, klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut,” ujar Santo Nababan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (25/12).
Awal Penawaran Investasi
Menurut Santo, penawaran investasi bermula pada Agustus 2023.
Rully Anggi Akbar menghubungi RF melalui WhatsApp dan menawarkan peluang investasi pada usaha kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
“Pada 5 Agustus 2023, publik figur ini yang berinisial RAA suami dari inisial BP atau nama panggungnya Boiyen, berkomunikasi dengan klien kami, menghubungi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta itu membutuhkan dana, membutuhkan biaya untuk pengembangan atau meneruskan usahanya,” jelas Santo.
Dalam komunikasi tersebut, Rully mengirimkan proposal resmi yang memuat skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Proposal itu juga mencantumkan klaim pendapatan usaha berkisar Rp87,2 juta hingga Rp119 juta dalam enam bulan terakhir.
“Jadi, karena proposal ini dan atas komunikasi yang baik atau atas permintaan dari RAA tersebut, sehingga klien kami mempertimbangkan untuk berinvestasi,” ungkap Santo.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, investor kemudian menanamkan dana sebesar Rp200 juta.
Pembagian Keuntungan Bermasalah
Masalah muncul setelah dana investasi diterima. Santo menyebutkan, kliennya hanya menerima keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan selama empat bulan.
Rully disebut menjanjikan pembayaran keuntungan setiap tanggal 9.
Namun, pembayaran terakhir hanya diterima untuk periode Desember 2023 yang baru ditransfer pada Januari 2024.
“Setelah Agustus 2023, bagi hasil masih berjalan sekitar lima bulan. Terakhir diberikan Desember 2023, tetapi baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada lagi,” kata Santo.
Setelah Januari 2024, investor tidak lagi menerima laporan keuangan maupun pembagian keuntungan, meskipun usaha Sateman Indonesia disebut masih beroperasi.
Ketidaksesuaian antara realisasi pembagian keuntungan dan isi proposal menjadi salah satu dasar investor melayangkan somasi.
Santo juga mengungkapkan bahwa dana investasi tidak ditransfer ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi atas nama Rully Anggi Akbar, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam proposal dan akta kerja sama.
Somasi dan Langkah Hukum
Investor melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada Rabu (24/12) sebagai peringatan hukum pertama.
“Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan. Ini somasi pertama kepada yang bersangkutan dan kami juga berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami dan merespon somasi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Santo menegaskan, jika tidak ada itikad penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur pidana dan perdata dengan mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Ia menyebut kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons.
“Klien kami mencoba menghubungi, namun yang bersangkutan tidak merespon dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rully Anggi Akbar maupun Boiyen Pesek belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi serta somasi yang telah dilayangkan oleh pihak investor.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

