Connect with us

Selebriti

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya!

Ridwan Kamil resmi bercerai dari Atalia Praratya usai putusan PA Bandung dibacakan via e-court.

Logompn

Published

on

Ridwan kamil resmi bercerai dengan atalia praratya!
Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya. Gambar: Instagram/@ataliapr

MPN Indonesia 7 Januari 2026 - Ridwan Kamil resmi bercerai dari Atalia Praratya setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Putusan perceraian dibacakan secara elektronik pada Rabu (7/1) melalui sistem e-court. Atalia diketahui mengajukan gugatan cerai sejak Desember 2025.

Perceraian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.

“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya dikutip MPN Indonesia dari Detikcom, Rabu (7/1).

Keputusan cerai diambil atas kesepakatan bersama tanpa keterlibatan pihak lain dan tanpa konflik terbuka.

“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkap Ridwan Kamil.

Proses Hukum, Kesepakatan, dan Hak Asuh Anak

Pengadilan Agama Bandung melalui Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyatakan bahwa sidang putusan dilakukan secara elektronik dan tidak bisa dipublikasikan secara umum.

“Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya,” jelas Ikhwan kepada wartawan, Rabu (7/1).

“Ya, intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial AT, yang pada pokoknya gugatan itu dikabulkan,” sambungnya.

Soal hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat menyerahkan hak asuh atas anak mereka, Zahra, kepada ibunya, Atalia.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar Ikhwan.

Baca Juga:  Mau Nikahi Dokter Kamelia, Ammar Zoni: Sampaikan ke Bapakmu Kalau Aku Serius

Ikhwan juga menambahkan bahwa terdapat masa 14 hari bagi kedua pihak untuk mengajukan banding.

“Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” ujarnya.

(ELG/NID/RAD)

Trending