Connect with us

Selebriti

Cha Eun Woo Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Senilai Rp229,8 Miliar!

Cha Eun Woo diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp229,8 miliar berdasarkan audit NTS Seoul. Agensi Fantagio menyatakan kasus masih dalam proses banding.

Logompn

Published

on

Cha eun woo diduga lakukan penggelapan pajak senilai rp229,8 miliar!
Potret Cha Eun Woo. Gambar: Instagram/@eunwo.o_c.

MPN Indonesia 23 Januari 2026 - Cha Eun Woo diduga melakukan penggelapan pajak senilai USD13,6 juta atau sekitar Rp229,8 miliar.

Tuduhan ini muncul setelah Kantor Pajak Wilayah Seoul (NTS Seoul) melakukan audit atas penghasilannya pada semester I-2025.

Cha Eun Woo Diduga Dirikan Perusahaan Fiktif

Investigasi menunjukkan bahwa Cha Eun Woo diduga mendirikan perusahaan fiktif atas nama ibunya untuk mengalihkan sebagian pendapatannya dan membayar pajak dengan tarif perusahaan yang lebih rendah, sekitar 20 persen lebih rendah dari tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 45 persen.

Penyelidikan oleh NTS Seoul mengungkap bahwa Cha menandatangani kontrak subkontrak dengan perusahaan tersebut, yang tidak memberikan layanan nyata, tetapi hanya berfungsi sebagai saluran untuk pendapatannya.

Dana yang dialihkan terbagi ke tiga entitas utama, yaitu agensi Fantagio, perusahaan milik ibunya bermarga Choi, dan Cha Eun Woo sendiri.

Dugaan ini juga mencakup aliran keuntungan dari perusahaan fiktif yang akhirnya disebut kembali mengalir ke Cha, menyebabkan pajak penghasilan yang tidak dibayarkan melebihi 20 miliar won atau sekitar Rp229,8 miliar.

Audit ini dilakukan sebelum Cha Eun Woo menjalani wajib militer pada Juli 2025.

Proses Banding

Saat ini, ia telah mengajukan banding kepada NTS untuk evaluasi ulang atas hasil audit tersebut dan menunggu hasil peninjauan pra-pajak.

Fantagio menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari otoritas pajak mengenai kasus tersebut.

“Belum ada keputusan final maupun surat ketetapan pajak yang diterbitkan,” ujar Fantagio dalam pernyataan resminya pada Kamis (22/1), dikutip MPN Indonesia melalui Korea JoongAng Daily pada Jumat (23/1).

Baca Juga:  Okin dan Regina Putus, Netizen: Otw Balikan Sama Buna?

“Kami berencana menjelaskan secara menyeluruh posisi kami mengenai bagaimana undang-undang seharusnya ditafsirkan dan diterapkan, dengan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Proses Investigasi dan Dampaknya pada Agensi

Kantor Pajak Wilayah Seoul juga menetapkan bahwa Fantagio menerima tagihan pajak tambahan sebesar 8,2 miliar won pada Agustus 2025.

Tagihan ini dikeluarkan karena perusahaan tersebut dianggap telah memproses “faktur pajak palsu” yang dikeluarkan oleh perusahaan cangkang.

Tagihan mencakup pajak tambahan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meskipun telah mengajukan peninjauan prapajak, hasilnya tidak berubah.

Setelah memanggil Choi dan Cha secara terpisah untuk diinterogasi, NTS menyimpulkan bahwa perusahaan yang dibentuk atas nama ibu Cha tidak menjalankan aktivitas operasional nyata dan hanya digunakan untuk tujuan perpajakan.

Menurut laporan dari Edaily, audit ini menjadi dasar pemberitahuan resmi dari NTS yang dikirimkan setelah Cha memulai dinas militer, atas permintaan Cha sendiri.

Status Wamil dan Aktivitas Terakhir

Cha Eun Woo saat ini tengah menjalani wajib militer sebagai tentara aktif di Angkatan Darat Korea Selatan sejak Juli 2025 dan dijadwalkan selesai pada Januari 2027.

Sebelum masa wajib militernya, ia sempat menjadi pembawa acara gala dinner KTT APEC yang berlangsung di Hotel Lahan Select, Gyeongju, Provinsi Gyeongsang Utara, pada 31 Oktober 2025.

(ELG/NID/RAD)

 

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending