Connect with us

Selebriti

Dapat Keringanan Hukuman, Taeil Eks NCT Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Taeil eks anggota NCT mendapat keringanan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap turis asing yang melibatkan dirinya.

Logompn

Published

on

Dapat keringanan hukuman, taeil eks nct hanya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan
Taeil Eks NCT dapat keringanan hukuman | Gambar: Instagram/@nct127

MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Taeil, mantan anggota grup NCT, divonis 3 tahun 6 bulan penjara bersama dua temannya yang bermarga Hong dan Lee atas kasus pemerkosaan berdasarkan UU Kasus Khusus mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

Putusan ini dijatuhkan oleh Divisi Pidana ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (10/7), setelah jaksa sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi ketiga terdakwa.

“Kejahatan ini bersifat berat, karena para terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban di rumah terdakwa Lee dengan memanfaatkan fakta bahwa korban sedang berada di bawah pengaruh alkohol dan tidak mampu melawan,” bunyi putusan pengadilan, dikutip MPN Indonesia dari Korea JoongAng Daily, Jumat (11/7).

Berdasarkan berita yang beredar, vonis yang lebih ringan tersebut diberikan setelah pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya ialah karena para terdakwa baru pertama kali melakukan kejahatan.

“Mengingat para terdakwa baru pertama kali melakukan kejahatan, telah mengakui kejahatan mereka, dan telah mencapai kesepakatan dengan korban, yang tidak menginginkan hukuman, para terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan hukuman yang lebih ringan,” kata pengadilan.

Kronologi Kejadian

Selama persidangan, Taeil dan dua rekannya mengakui telah melakukan pemerkosaan berat terhadap seorang wanita yang mereka temui di bar kawasan Itaewon pada 13 Juni 2024 pukul 02.33 dini hari.

Berdasarkan kronologi yang dibacakan dalam sidang, korban, yang tidak mengenal para terdakwa sebelumnya, dipaksa naik taksi menuju salah satu kediaman pelaku di daerah Bangbae, Seoul.

Di lokasi tersebut, antara pukul 04.00 hingga 04.30 dini hari, korban yang dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri, diperkosa oleh ketiganya.

Rincian Hukuman dan Tindakan Tambahan

Taeil hadir dalam persidangan pertamanya pada Rabu (18/6), mengenakan busana serba hitam dan masker, serta menundukkan kepala saat melewati media.

Baca Juga:  Istri Tetap Setia Dampingi meski Mbah Tarman Ditahan Buntut Kasus Mahar Palsu Rp3 M

Dalam sidang tersebut, ketiganya mengakui dakwaan atas kasus pemerkosaan. Bahkan Taeil mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

“Saya sangat menyesal dan merasa bersalah atas kerugian yang saya timbulkan kepada korban. Jika diberi keringanan hukuman, saya akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup saya dan akan melakukan yang terbaik untuk berkontribusi kepada masyarakat dengan cara apa pun yang saya bisa,” kata Taeil dikutip Korea JoongAng Daily.

Menanggapi permohonan tersebut, pengadilan Korea dalam putusan terbaru, selain hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, juga mewajibkan:

  • Taeil dan dua terdakwa lainnya menjalani program pendidikan kekerasan seksual selama 40 jam.
  • Ketiganya dilarang bekerja secara profesional di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
  • Ketiganya dicatat sebagai pelaku kejahatan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan atas ketiga terdakwa segera setelah vonis dibacakan.

“Karena hukuman penjara telah dijatuhkan, kami menilai ada risiko melarikan diri dan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan,” demikian disampaikan pengadilan.

(ELG/NID/RAD)

Trending