Connect with us

Selebriti

Dokter Pertama yang Tangani Lula Lahfah Beberkan Kronologi saat Jasad Ditemukan di Apartemen

Dokter pertama yang memeriksa Lula Lahfah mengungkap kronologi awal saat korban ditemukan meninggal di apartemennya di Jakarta Selatan.

Logompn

Published

on

Dokter Pertama yang Tangani Lula Lahfah Beberkan Kronologi saat Jasad Ditemukan di Apartemen
Lula Lahfah. Gambar: Instagram/@lulalahfah

MPN Indonesia 1 Februari 2026 - Dokter pertama yang memeriksa Lula Lahfah membeberkan kronologi awal saat selebgram tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.

Kronologi Kejadian

Dokter tersebut adalah dr. Rizki Nirwandhi Putra, tenaga medis dari Mardhiyah Medical Clinic, Depok, Jawa Barat, yang datang ke lokasi setelah dihubungi rekan almarhumah melalui layanan home care.

“Saya sampaikan bahwa simpang siur kliniknya di Depok dan pasiennya berada di area Jakarta Selatan itu karena almarhumah atau rekan almarhumah menggunakan jasa layanan home care yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut. Namun atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardhiyah Medical Clinic tersebut,” tutur Rizki saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/1) di lantai 25 apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1), dr. Rizki menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi, kondisi korban sudah tidak sadar dan menunjukkan tanda-tanda pasti kematian.

Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur medis, meliputi pengecekan denyut nadi, denyut jantung, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, serta tanda-tanda vital lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi dokter untuk menyatakan korban telah meninggal dunia sekitar pukul 19.21 WIB.

Penerbitan Surat Keterangan Kematian dari Klinik di Depok

Setelah menyatakan korban meninggal dunia, dokter menjalankan standar operasional prosedur dengan mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan membuat kesimpulan sementara dalam bentuk surat.

Baca Juga:  Billy Syahputra Cekcok dengan Penjaga Toilet di Bali, Berawal dari Tarif Rp10 Ribu

“Setelah saya menyatakan almarhum telah tiada, bagaimana SOP yang berlaku, praktik saya yang berasal dari salah satu klinik di Depok, maka adalah kewajiban saya mendokumentasikan temuan pemeriksaan saya dan kesimpulan sementara saya, dugaan diagnosa sementara saya dalam bentuk surat,”ujar dr. Rizki.

Kasus kematian Lula Lahfah kemudian diselidiki pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pihak keluarga juga memutuskan untuk tidak dilakukan autopsi.

Dengan pertimbangan tersebut, penyidik menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum dalam peristiwa ini dan proses penyidikan dihentikan.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending