Connect with us

Entertainment

Dokter Reza Gladys Laporkan Selebriti Inisial ‘NM’ ke Polda Metro Jaya

Dokter Reza Gladys secara resmi melaporkan selebritas berinisial NM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan TPPU.

Pexels photo

Published

on

Dokter Reza Gladys Laporkan Selebriti Inisial 'NM' ke Polda Metro Jaya
Dokter Reza Gladys Laporkan Selebriti Inisial 'NM' ke Polda Metro Jaya. Gambar: Instagram/@rezagladys

MPN Indonesia 5 Februari 2025 - Dokter Reza Gladys secara resmi melaporkan selebritas berinisial NM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, dan telah terdaftar sejak Senin (3/12).

Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (4/2), Julianus menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran hukum yang serius.

“Klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, terhadap oknum berinisial NM dan kawan-kawan,” ujar Julianus.

Pasal yang Dikenakan dalam Laporan

Julianus mengungkapkan bahwa NM diduga kuat terlibat dalam beberapa tindak pidana, termasuk pencemaran nama baik, pemerasan, serta pencucian uang.

“Yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelasnya.

Selain itu, NM juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Julianus menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik

Dalam laporannya, Dokter Reza Gladys telah menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh NM dan pihak terkait.

Julianus menyatakan bahwa bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHP.

“Perlu kami sampaikan bahwa klien kami telah menyerahkan bukti-buktinya sebagaimana pembuatan alat bukti di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” kata Julianus.

Baca Juga:  Erika Carlina Ungkap Mau Bertemu DJ Panda jika Syarat Ini Terpenuhi

Namun, detail mengenai bukti yang diserahkan belum diungkap lebih lanjut.

Meski begitu, Julianus menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar hukum bagi kepolisian dalam menangani kasus ini.

Optimisme dalam Proses Hukum

Julianus menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang diserahkan diverifikasi.

“Artinya apa? Bahwa klien kami telah memenuhi bukti-bukti itu dan kami pastikan ini akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh opini tertentu yang bisa bertolak belakang dengan fakta.

“Jangan pernah percaya terhadap penggiringan-penggiringan opini yang terbalik,” tambahnya.

Trending