Connect with us

Selebriti

Dua Lipa Gugat Samsung Sekitar Rp260 Miliar usai Wajahnya Muncul di Kardus TV Tanpa Izin

Samsung dituntut Dua Lipa atas dugaan pelanggaran hak cipta dan hak publisitas akibat penggunaan foto di kardus televisi.

Logompn

Published

on

Dua Lipa Gugat Samsung Sekitar Rp260 Miliar usai Wajahnya Muncul di Kardus TV Tanpa Izin
Dua Lipa Gugat Samsung Sekitar Rp260 Miliar usai Wajahnya Muncul di Kardus TV Tanpa Izin. Gambar: Instagram/@dualipa

MPN Indonesia 12 Mei 2026 - Dua Lipa menggugat Samsung sebesar US$15 juta atau sekitar Rp261 miliar (kurs Rp17.400) ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Pusat California pada Jumat (8/5).

Ia menggugat dengan tuduhan perusahaan elektronik tersebut menggunakan foto wajahnya tanpa izin pada kemasan kardus televisi yang dijual di seluruh Amerika Serikat.

Gugatan itu menyebut hal ini terjadi sejak 2024 dan baru diketahui Dua Lipa pada Juni 2025 ketika kemunculannya di kotak televisi menjadi perbincangan penggemar di media sosial.

Pihak Dua Lipa menyatakan memiliki seluruh hak cipta atas gambar tersebut dan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kompensasi atas penggunaannya.

“Wajah Nona Lipa digunakan secara menonjol untuk kampanye pemasaran massal sebuah produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa ia memiliki suara, kontrol, atau masukan apa pun,” demikian isi gugatan tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui Times of India pada Selasa (12/5).

Gugatan juga menyebut kemasan Samsung “dirancang untuk memanfaatkan kesuksesan Lipa yang telah diraih untuk mempromosikan dan menjual produk Samsung”.

Kuasa hukum Dua Lipa menyatakan bahwa permintaan agar perusahaan menghentikan penggunaan gambar telah disampaikan, namun tidak ditindaklanjuti.

Mereka menuding Samsung bersikap “dismissive and callous” atau abai dan tidak peduli terhadap keberatan yang diajukan.

Rincian Tuduhan Pelanggaran

Dalam berkas yang diajukan ke pengadilan federal California, Dua Lipa menuduh Samsung melakukan sejumlah pelanggaran hukum, yakni pelanggaran hak cipta, pelanggaran merek dagang, pelanggaran hak publisitas berdasarkan hukum California, serta klaim berdasarkan Lanham Act federal.

Gugatan tersebut juga memasukkan tuduhan penyalahgunaan citra dan penampilan sang penyanyi sebagai figur publik.

Baca Juga:  Profil Mayjen TNI Ahmad Rizal yang Kini Terpilih sebagai Dirut Bulog
Kemasan TV Samsung menampilkan Dua Lipa (pengaduan Lipa)
Kemasan TV Samsung menampilkan Dua Lipa. Gambar: Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California via BBC

Menurut dokumen gugatan, gambar tersebut ditampilkan secara mencolok di bagian depan kotak kardus televisi untuk penjualan ritel, sehingga dinilai memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan dari kesan seolah-olah terdapat dukungan dari Dua Lipa terhadap produk tersebut.

Dalam berkas pengajuan, kuasa hukum melampirkan tangkapan layar unggahan dan komentar media sosial yang mengaitkan kemasan itu dengan sang penyanyi.

Salah satu tangkapan layar menunjukkan seorang pengguna berkomentar akan membeli televisi tersebut hanya karena ada Dua Lipa di dalamnya.

“Jika Anda perlu menjual sesuatu, cukup pasang gambar Dua Lipa di atasnya,” tulis komentar lain yang disertakan dalam gugatan.

Para penggemar di media sosial juga menyebut kemasan tersebut sebagai “Dua Lipa TV Box”.

Kuasa hukum Dua Lipa menyatakan kliennya segera meminta agar Samsung menghentikan penggunaan gambar.

Namun, menurut pihak Dua Lipa, produsen elektronik itu berulang kali menolak untuk melakukannya.

Dalam gugatan disebutkan bahwa penggunaan citra tanpa izin tersebut telah dan terus menyebabkan penurunan nilai identitas merek dan reputasi komersial Dua Lipa dengan menyampaikan kepada publik bahwa ia menyetujui dan mendukung produk-produk yang dimaksud.

Respons Samsung

Samsung menyatakan membantah tuduhan penyalahgunaan gambar secara sengaja dan menjelaskan bahwa gambar tersebut disediakan oleh mitra pihak ketiga.

“Gambar Ibu Lipa digunakan pada tahun 2025 untuk mencerminkan konten mitra pihak ketiga kami yang tersedia di TV Samsung dan awalnya disediakan oleh mitra konten untuk layanan streaming gratis kami, Samsung TV Plus,” kata Samsung dalam sebuah pernyataan, dikutip MPN Indonesia melalui BBC.

“Gambar tersebut hanya digunakan setelah menerima jaminan eksplisit dari mitra konten bahwa izin telah diperoleh, termasuk untuk kotak ritel. Dengan jaminan ini, kami membantah semua tuduhan penyalahgunaan yang disengaja,” ungkap Samsung.

Baca Juga:  Ogah Lepas Jabatan usai Didemo, Bupati Pati Sudewo: Saya kan Dipilih Rakyat

“Samsung sangat menghormati Ibu Lipa dan hak kekayaan intelektual semua artis. Kami telah secara aktif berupaya dan tetap terbuka untuk penyelesaian yang konstruktif dengan tim Ibu Lipa,” lanjutnya.

Pengacara Dua Lipa tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait pernyataan tersebut.

Dalam dokumen gugatan, tim hukum tetap menyatakan bahwa penyanyi berusia 30 tahun itu tidak pernah memberikan izin dan tidak akan mengizinkan penggunaan wajahnya untuk kampanye pemasaran tersebut.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending