Connect with us

Selebriti

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Fariz Rustam Moenaf, alias Fariz RM, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn (11)
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 12 September 2025 - Musisi Fariz Rustam Moenaf, alias Fariz RM, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis petang (11/9).

Putusan ini terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya untuk keempat kalinya.

Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping membacakan putusan yang menyatakan Fariz RM terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain penjara 10 bulan, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 800 juta,” ujar hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Fariz RM mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyebut vonis tersebut tergolong ringan.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Judi Kasino Terbongkar, Wali Kota Bandung: Kami Kecolongan

Trending