Selebriti
Hadirkan Saksi, Pihak Ahmad Assegaf Justru Perkuat Gugatan Cerai Tasya Farasya
Kuasa hukum Tasya Farasya membeberkan bahwa saksi yang dihadirkan Ahmad Assegaf justru memperkuat gugatan yang diajukan pihaknya.
MPN Indonesia 30 Oktober 2025 - Sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (29/10).
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak tergugat, Ahmad Assegaf, yang menghadirkan dua orang saksi, yakni sepupu dan pihak operasional pembangunan rumah.
Namun, menurut kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, saksi-saksi yang dihadirkan justru membenarkan pokok permasalahan yang selama ini menjadi dasar gugatan cerai kliennya.
“Biasanya pembuktian dari tergugat untuk menyangkal dalil kami, tapi hari ini justru memperkuat posisi kami,” kata Sangun kepada wartawan usai persidangan.
Saksi Membenarkan Gugatan
Sangun menjelaskan bahwa salah satu dalil yang diajukan dalam gugatan adalah kebiasaan pulang malam Ahmad Assegaf. Hal ini secara tidak langsung dibenarkan oleh saksi dari pihak tergugat.
“Karena apa yang kami sampaikan, masalah, ya kami sudah sampaikan sedikit lah ya, terkait pulang malam dan lain-lain, itu malah dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan,” ungkap Sangun.
Sementara itu, dalam sidang yang bersifat tertutup tersebut, salah satu saksi dari pihak operasional proyek rumah menyampaikan bahwa pembangunan rumah yang menjadi bagian dari objek perkara telah berlangsung sejak 2022 dan saat ini sudah mencapai 80 persen.
Meskipun rumah tersebut disebut dalam perkara, kuasa hukum Tasya yang lain, Fattah Riphat, menegaskan bahwa gugatan cerai tidak berfokus pada persoalan rumah.
“Jadi memang kenapa kami lihat, kenapa dari pihak kontraktor itu dihadirkan, mungkin mau menjelaskan bahwa tidak ada yang diutamakan, yang digugat ini alasan-alasannya terkait hal tersebut. Ini mereka mencoba, mencoba menjawablah,” jelasnya.
Namun, Sangun menambahkan bahwa kehadiran saksi dari proyek rumah bukan inti dari gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya.
“Dalil gugatan kita ini kan sebetulnya bukan masalah rumah ya, kan. Cuma yang dihadirkan, ya kita, ini kan haknya dari tergugat,” tuturnya.
Agenda Sidang Berikutnya
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan untuk penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Tim kuasa hukum Tasya Farasya menyatakan akan memanfaatkan momen tersebut untuk mempertegas seluruh dalil gugatan berdasarkan kesaksian yang telah diberikan dalam sidang pembuktian ini.
“Itu yang kami anggap bahwa nanti di kesimpulan, bukti kesaksian ini malah menguatkan yang kami dalilkan,” ungkap Fattah.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
