Connect with us

Selebriti

Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus cairan vape etomidate. Ia diduga mengatur pengiriman dari Malaysia dan memesan 40 dari 100 cartridge pods.

Logompn

Published

on

Jonathan frizzy ditetapkan tersangka kasus vape obat keras
Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras. Gambar : Instagram/@ijonkfrizzy

MPN Indonesia 6 Mei 2025 - Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras berbentuk cairan vape mengandung zat etomidate.

Penetapan ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (5/5), usai ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkap kemarin sore,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (5/5).

Rancang Pengiriman Etomidate dari Kuala Lumpur

Jonathan diduga menjadi aktor kunci dalam distribusi zat etomidate yang dikirim dari Kuala Lumpur ke Jakarta.

Ia membuat grup WhatsApp bernama Berangkat untuk mengatur pengiriman bersama tiga tersangka lainnya, yakni BTR, ER, dan EDS.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut Jonathan turut mengatur lokasi penginapan, memantau pergerakan pengiriman, serta menjalin komunikasi langsung dengan bandar EDS.

“JF memfasilitasi kurir, mengontrol pengiriman, dan memantau distribusi cartridge pods berisi etomidate,” kata AKP Michael Tandayu, Kasatnarkoba Polres Bandara Soetta.

Jonathan disebut memesan 40 dari total 100 cartridge pods yang dikirim. Dari pengiriman itu, hanya 50 yang berhasil lolos, dan 40 di antaranya adalah milik Jonathan.

Total 7 Tersangka, 881 Cartridge Disita

Kasus narkotika ini merupakan bagian dari pengungkapan penyelundupan etomidate sejak Maret-April 2025.

Total empat kasus berhasil diungkap dengan tujuh tersangka diamankan, tiga perempuan dan empat laki-laki.

Polisi menyita 881 cartridge pods berisi cairan etomidate sebagai barang bukti.

Enam tersangka telah ditahan dan dihadirkan ke publik dengan pakaian tahanan, namun Jonathan absen karena kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  Siswa SMP di Gowa Dianiaya Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Korban Diinjak Berkali-kali

Jonathan Sakit, Keluarga Bungkam

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Silalahi, menyatakan bahwa kliennya baru menjalani operasi pada 29 April 2025 terkait dugaan penyakit kanker.

“Ada bagian tubuh yang diangkat untuk diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, paman Jonathan, Benny Simanjuntak, sempat mendatangi Polresta Bandara Soetta pada malam hari namun enggan memberi komentar.

“Ada perjanjian,” pungkasnya.

(ELG/NID/RAD)

Trending