Connect with us

Selebriti

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy jadi tersangka kasus vape etomidate. Polisi tak menahannya karena alasan medis dan sikap kooperatif selama proses penyidikan.

Logompn

Published

on

Jonathan frizzy tak ditahan meski jadi tersangka kasus vape obat keras
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras. Gambar : Instagram/@ijonkfrizzy

MPN Indonesia 6 Mei 2025 - Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran cartridge vape berisi zat etomidate, obat keras yang penggunaannya diatur ketat.

Meski berstatus tersangka sejak 3 Mei 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan tidak menahan Ijonk karena kondisi kesehatannya pascaoperasi.

“Yang bersangkutan tidak ditahan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (6/5).

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utama, karena Jonathan masih menjalani pemulihan dan kontrol medis rutin.

Selain alasan medis, sikap kooperatif Jonathan selama pemeriksaan turut menjadi pertimbangan. Ia dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Ditangkap Setelah Tiga Tersangka Lain Diamankan

Jonathan Frizzy ditangkap pada Minggu (4/5) di Bintaro, Jakarta Selatan, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga tersangka lain dalam jaringan yang sama, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Polisi menduga Jonathan memiliki peran cukup besar dalam distribusi liquid vape mengandung etomidate.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Tetap Wajib Lapor dan Dianggap Kooperatif

Penyidik menyebut tidak ada indikasi Jonathan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Karena itu, penahanan tidak dianggap perlu. Wajib lapor tetap diberlakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Polisi mengimbau publik untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus narkotika kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  Pemilik Daviena Skincare Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp15 M

(ELG/NID/RAD)

Trending