Connect with us

Selebriti

Keenan Nasution Cabut Sengketa Lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano

Sengketa lagu Nuansa Bening berakhir setelah kasasi dicabut. Ini penjelasan dari kuasa hukum Keenan nasution.

Logompn

Published

on

Keenan Nasution Cabut Sengketa Lagu Nunasa Bening Vidi Aldiano
Keenan Nasution Cabut Sengketa Lagu Nunasa Bening Vidi Aldiano. Gambar: Kolase Instagram/@vidialdiano / X/iPopBase

MPN Indonesia 26 Maret 2026 - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, secara resmi menghentikan proses kasasi atas perkara hak cipta lagu Nuansa Bening terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Permohonan pencabutan tersebut diajukan pada Jumat (20/3), dengan pertimbangan kondisi tergugat yang telah meninggal dunia.

Proses hukum di Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya diajukan kini dihentikan sepenuhnya.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan proses kasasi murni dilandasi oleh alasan empati dan kemanusiaan.

“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” ujar Minola Sebayang dalam wawancara daring, Rabu (25/3).

Minola juga menyampaikan bahwa perkara perdata tidak otomatis gugur meskipun tergugat meninggal.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena tekanan publik atau kekhawatiran kalah di tingkat MA.

“Jadi apa pun landasan keputusan yang kita ambil itu adalah landasannya memang murni itu adalah niat baik dengan hati yang tulus dari klien kami untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Latar Belakang Sengketa Lagu Nuansa Bening

Sengketa ini bermula dari gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sebagai pencipta asli lagu Nuansa Bening.

Mereka mempersoalkan penggunaan lagu tersebut yang dianggap belum menyelesaikan prosedur perizinan serta hak ekonomi secara tuntas oleh pihak Vidi.

Gugatan tersebut sempat diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan awal dari Pengadilan Niaga adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena syarat formil belum terpenuhi.

Menanggapi hal ini, Minola Sebayang menjelaskan bahwa informasi yang menyebut kliennya kalah dalam tiga tahap pengadilan tidak tepat.

Baca Juga:  Sidang Perdana Hak Asuh Anak: Sarwendah Hadir, Ruben Onsu Absen

“Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya karena ada hal-hal yang bersifat formil. Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar,” tegasnya.

Setelah putusan tersebut, Keenan dan Rudi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, langkah hukum itu kemudian dihentikan secara resmi dengan pengajuan pencabutan pada Jumat (20/3).

Minola menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya penggunaan karya cipta yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ini bukan masalah personal antara Keenan dan Pak Rudi dengan pihak Vidi, tetapi ini adalah upaya untuk mempertahankan hak-hak moril dan royaltinya sesuai dengan undang-undang,” jelas Minola dalam kesempatan yang sama.

Meski telah dihentikan, langkah hukum yang diambil Keenan Nasution tetap menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia.

Dengan pencabutan kasasi ini, proses hukum yang sempat berjalan sejak gugatan pertama dinyatakan telah berakhir.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending