Connect with us

Selebriti

Kronologi Kasus Bigmo hingga Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Eksploitasi Anak

YouTuber Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten YouTube yang diduga melibatkan promosi produk nikotin.

Logompn

Published

on

Kronologi Kasus Bigmo hingga Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Eksploitasi Anak
Kronologi kasus Bigmo. Gambar: Instagram/@bigmoskyy

MPN Indonesia 2 Agustus 2026 - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi perbincangan hangat setelah siaran langsung di kanal YouTube Niceguymo pada 28 Juli viral di media sosial.

Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat bersama kreator lain, Melvin Erio, dengan beberapa anak berada di lokasi siaran.

Saat percakapan berlangsung, terdengar pertanyaan mengenai “liquid nomor satu”, lalu Bigmo menimpali dengan pertanyaan, “Apa liquid nomor satu?”, yang kemudian diikuti oleh anak-anak yang secara bersamaan menyebut nama salah satu merek liquid.

Cuplikan video tersebut kemudian dipotong dan viral di media sosial.

Sejumlah pihak menilai anak-anak diduga diarahkan menyebut merek produk mengandung nikotin.

Produk tersebut diperuntukkan bagi usia 21 tahun ke atas.

Kontroversi semakin meluas setelah kritik juga disampaikan oleh Manik Marganamahendra yang menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus ini pun berlanjut ketika Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8) oleh tim hukum Thulus Pardosi dan rekan.

Laporan tersebut diajukan ke Ditres PPA dan PPP atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin dan zat adiktif.

“Pagi hari ini kami telah secara resmi menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada pihak Ditres PPA dan PPP Polda Metro Jaya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Thulus Pardosi, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @thuluspardosi_ pada Minggu (2/8).

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak yang terjadi pada 28 Juli,” sambungnya.

Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di akun YouTube Niceguymo yang menayangkan siaran langsung berjudul Trio Good Guys ke Pasar Maling.

Dalam video itu, diduga terdapat keterlibatan anak untuk mempromosikan produk yang mengandung nikotin dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga:  Polres Tangerang Selatan Amankan 30 Tersangka Kejahatan Jalanan

“Hal ini kami laporkan dan disangkakan sebagai dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi serta pelibatan anak dalam promosi dan distribusi produk yang mengandung zat adiktif,” katanya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menggunakan Pasal 67J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014.

Hingga Minggu (2/8), belum terdapat klarifikasi resmi lanjutan dari bigmo terkait video yang viral tersebut.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending