Connect with us

Kriminal

Polres Tangerang Selatan Amankan 30 Tersangka Kejahatan Jalanan

Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 tersangka dan 3 anak berkonflik dengan hukum terkait berbagai kasus kriminal selama Januari hingga Februari 2025.

Logompn

Published

on

Polres Tangerang Selatan Amankan 30 Tersangka Kejahatan Jalanan
Polres Tangerang Selatan Amankan 30 Tersangka Kejahatan Jalanan. Gambar: MPN Indonesia/Bunga

MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengamankan 30 tersangka terkait berbagai kasus kriminal, yakni kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Februari 2025.

Selain itu, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) juga turut diamankan dalam operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jajaran.

Beragam Kasus Kriminal Terungkap

Dalam operasi yang digelar, Polres Tangerang Selatan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang melibatkan para tersangka dengan berbagai tindak pidana.

Tercatat, 12 tersangka dan 2 ABH terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta melawan petugas.

Kejahatan jalanan ini menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah tersebut.

Selain itu, sebanyak 14 tersangka dan 1 ABH ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dua orang tersangka merupakan residivis kasus pidana curanmor dan terbukti mengonsumsi obat terlarang.

“Bahwa terdapat 2 tersangka yang diamankan Unit Ranmor Satreskrim merupakah residivis kasus tindak pidana Curanmor. Inisial I.F. dan A.A.S. Als. D pada tahun 2021 dan terhadap kedua tersangka dilakukan pengecekan sampel urine dengan hasil dugaan mengomsumsi obat terlarang,” demikian keterangan tertulis dari Tangerang Selatan oleh Kasat Resnarkoba, Pardiman kepada wartawan MPN Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena maraknya laporan kehilangan kendaraan di daerah Tangerang Selatan.

Tak hanya itu, 3 tersangka lainnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Modus ini digunakan untuk mengelabui korban saat melakukan transaksi perbankan di mesin ATM.

Sementara itu, satu tersangka ditahan dalam kasus pemerasan dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Cileungsi Bunuh Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas 3 Kg

Tindakan kriminal ini dilakukan untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan harta benda mereka.

Upaya Pencegahan Kejahatan Jalanan

Tidak hanya melakukan tindakan represif, Polres Tangerang Selatan juga melaksanakan upaya pencegahan guna mengurangi angka kejahatan jalanan.

Dalam hal ini, mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 145 bilah senjata tajam berhasil dikumpulkan dari masyarakat yang dengan sukarela menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi konflik dan tindak kriminal yang melibatkan senjata tajam.

(AKM/NID/RAD)

Trending