Connect with us

Selebriti

Nikita Mirzani Bantah Pemerasan, Sebut Rp4 Miliar dari Reza Gladys Hanya Kerja Sama

Nikita Mirzani membantah tegas tuduhan pemerasan dan TPPU Rp4 miliar terhadap Reza Gladys, menegaskan uang diberikan sebagai kerja sama bisnis, bukan tutup mulut.

Logompn

Published

on

Nikita mirzani bantah pemerasan, sebut rp4 miliar dari reza gladys hanya kerja sama
Kolase Foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Gambar : Kolase Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/@rezagladys

MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar terhadap Reza Gladys.

Pernyataan itu disampaikan Nikita saat bersaksi untuk terdakwa Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Dari kursi saksi, Nikita menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan maupun pencucian uang dalam transaksi tersebut.

“Ya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan apalagi pengancaman atau pencucian uang,” ujar Nikita Mirzani dalam persidangan tersebut.

Transaksi Rp4 Miliar Bukan Uang Tutup Mulut

Nikita menjelaskan, nominal Rp4 miliar yang diterima bukan uang tutup mulut, melainkan bagian dari kerja sama bisnis yang sah. Kesepakatan dilakukan melalui asistennya, Ismail Marzuki.

“Mail bilangnya Rp5 miliar, menurut Mail ditawar, akhirnya jadi Rp4 miliar. Disepakati dan dibayar sama Reza. Jadi bukan sama aku langsung,” jelas Nikita.

Detail Kerja Sama dan Ulasan Produk

Kerja sama endorsement itu berlangsung selama satu tahun. Reza disebut beberapa kali menghubungi Ismail untuk meminta ulasan produk menjadi positif.

Nikita menekankan ini adalah praktik profesional yang biasa dilakukan dengan klien lain.

“Mungkin dia mau memperpanjang dari satu tahun jadi dua tahun,” kata Nikita, menanggapi intensitas komunikasi yang terjadi.

Ia menambahkan, sistem pembayaran endorsement bervariasi tergantung durasi dan jenis kontrak.

Satu unggahan dihargai mulai Rp10 juta, sedangkan kontrak jangka panjang bisa mencapai Rp3 miliar dalam tiga bulan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun TikTok @dokterdetektif mengkritisi produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada 9 Oktober 2024.

Baca Juga:  Temani Ahmad Dhani Polisikan Lita Gading, Al Ghazali Ngaku Siap jadi Saksi

Dalam video itu, produk Reza, termasuk serum vitamin C booster, disebut tidak sesuai klaim dan terlalu mahal.

Beberapa hari kemudian, kritik berlanjut ke lima produk lainnya, dan Reza sempat merespons dengan video permintaan maaf.

Namun, situasi memanas ketika Nikita melakukan siaran langsung di TikTok @nikihuruhara, menyebut produk Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak masyarakat berhenti menggunakannya.

Setelah itu, muncul tudingan bahwa Reza diarahkan seorang dokter bernama Oky untuk memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar ulasan negatif dihentikan.

Reza akhirnya memberikan Rp4 miliar melalui Ismail Marzuki dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Atas dasar laporan tersebut, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat sebagai terdakwa dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

(ELG/NID/RAD)

Trending