Selebriti
Nikita Mirzani Bantah Pemerasan, Sebut Rp4 Miliar dari Reza Gladys Hanya Kerja Sama
Nikita Mirzani membantah tegas tuduhan pemerasan dan TPPU Rp4 miliar terhadap Reza Gladys, menegaskan uang diberikan sebagai kerja sama bisnis, bukan tutup mulut.
MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar terhadap Reza Gladys.
Pernyataan itu disampaikan Nikita saat bersaksi untuk terdakwa Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Dari kursi saksi, Nikita menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan maupun pencucian uang dalam transaksi tersebut.
“Ya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan apalagi pengancaman atau pencucian uang,” ujar Nikita Mirzani dalam persidangan tersebut.
Transaksi Rp4 Miliar Bukan Uang Tutup Mulut
Nikita menjelaskan, nominal Rp4 miliar yang diterima bukan uang tutup mulut, melainkan bagian dari kerja sama bisnis yang sah. Kesepakatan dilakukan melalui asistennya, Ismail Marzuki.
“Mail bilangnya Rp5 miliar, menurut Mail ditawar, akhirnya jadi Rp4 miliar. Disepakati dan dibayar sama Reza. Jadi bukan sama aku langsung,” jelas Nikita.
Detail Kerja Sama dan Ulasan Produk
Kerja sama endorsement itu berlangsung selama satu tahun. Reza disebut beberapa kali menghubungi Ismail untuk meminta ulasan produk menjadi positif.
Nikita menekankan ini adalah praktik profesional yang biasa dilakukan dengan klien lain.
“Mungkin dia mau memperpanjang dari satu tahun jadi dua tahun,” kata Nikita, menanggapi intensitas komunikasi yang terjadi.
Ia menambahkan, sistem pembayaran endorsement bervariasi tergantung durasi dan jenis kontrak.
Satu unggahan dihargai mulai Rp10 juta, sedangkan kontrak jangka panjang bisa mencapai Rp3 miliar dalam tiga bulan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun TikTok @dokterdetektif mengkritisi produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada 9 Oktober 2024.
Dalam video itu, produk Reza, termasuk serum vitamin C booster, disebut tidak sesuai klaim dan terlalu mahal.
Beberapa hari kemudian, kritik berlanjut ke lima produk lainnya, dan Reza sempat merespons dengan video permintaan maaf.
Namun, situasi memanas ketika Nikita melakukan siaran langsung di TikTok @nikihuruhara, menyebut produk Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak masyarakat berhenti menggunakannya.
Setelah itu, muncul tudingan bahwa Reza diarahkan seorang dokter bernama Oky untuk memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar ulasan negatif dihentikan.
Reza akhirnya memberikan Rp4 miliar melalui Ismail Marzuki dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Atas dasar laporan tersebut, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat sebagai terdakwa dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

