Selebriti
Oh Young Soo Kakek Squid Game Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
Pemeran kakek dalam serial Squid Game, Oh Young Soo dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pelecehan seksual usai sidang banding pada Selasa (11/11).
MPN Indonesia 15 November 2025 - Aktor Korea Selatan Oh Young Soo, yang dikenal sebagai pemeran kakek dalam serial Squid Game Season 1, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pelecehan seksual.
Pengadilan Distrik Suwon membatalkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Oh Young Soo sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Suwon Cabang Seongnam yang menyatakan dirinya bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang junior teater yang terjadi pada 2017 di Daegu.
Dalam pernyataannya usai sidang banding, Oh Young Soo menyatakan rasa leganya atas keputusan tersebut.
“Saya memberikan penghormatan kepada hakim yang telah membuat keputusan bijaksana,” ujarnya usai persidangan, seperti yang dikutip MPN Indonesia dari Chosun pada Rabu (12/11).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A yang menuduh Oh Young Soo melakukan pelecehan seksual pada 2017 saat mereka berada dalam satu grup teater.
Dikutip dari Chosun, Oh Young Soo pada 2017 didakwa karena diduga memeluk A saat menginap di Daegu untuk sebuah drama serta mencium pipi A di depan apartemennya.
Namun, Oh Young Soo membantah semua tuduhan tersebut selama penyelidikan dan persidangan, tetapi pengadilan tingkat pertama tetap memutuskan dirinya bersalah.
Kemudian banding dilakukan karena rendahnya kredibilitas kesaksian A yang menjadi bukti kunci dalam kasus tersebut.
Awalnya, A menjalani sesi konseling di pusat konseling kekerasan seksual enam bulan setelah dugaan insiden terjadi. Dalam sesi itu, ia menyampaikan bahwa Oh Young Soo telah “berusaha mencium pipinya.”
Namun, dalam proses penyelidikan berikutnya, keterangannya berubah menjadi “dia mencium pipinya.” Perubahan ini dinilai signifikan oleh pengadilan karena memengaruhi inti tuduhan terhadap terdakwa.
Alasan Pembatalan Vonis
Pengadilan menilai bahwa catatan konseling memiliki keandalan yang tinggi, terutama setelah mendengar keterangan dari pihak konselor.
Dalam persidangan, konselor menjelaskan, “Saya mencatat catatan konseling sebagaimana yang saya dengar,” yang menunjukkan bahwa kemungkinan terjadinya kesalahan pencatatan sangat kecil.
“Upaya untuk mencium pipi tidak merupakan kejahatan penganiayaan yang mustahil,” ungkap hakim dalam persidangan.
Pengadilan juga menyorot tidak adanya penyebutan apapun tentang dugaan pelecehan dalam buku harian A.
Reaksi Korban atas Putusan
Usai putusan dibacakan, A menyatakan ketidakpuasan melalui Korean Women’s Association United dengan menyebut keputusan tersebut tidak masuk akal.
“Putusan hari ini sangat tidak realistis sehingga sulit dipercaya. Putusan yang sangat disesalkan ini, yang dijatuhkan oleh pengadilan, merupakan putusan memalukan yang telah memperkuat struktur dan hierarki kekerasan seksual,” ungkap A.
Ia menegaskan akan terus menyuarakan kebenaran dan tidak akan melupakan insiden tersebut.
“Saya dengan sungguh-sungguh mendesak pengadilan untuk bertanggung jawab merenungkan pesan apa yang disampaikan putusan ini kepada masyarakat,” tambahnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
