Connect with us

Berita

Suami di Gresik Jual Istrinya 5 Kali Untuk Threesome: Alasan Sudah Tak Kuat Kerja Jadi Kuli

Pria asal Gresik, Totok, ditangkap karena kasus perdagangan orang setelah menjual istrinya untuk layanan seksual bertiga demi desakan ekonomi.

Arthur

Published

on

Suami di Gresik Jual Istrinya 5 Kali Untuk Threesome Alasan Sudah Tak Kuat Kerja Jadi Kuli
Suami di Gresik Jual Istrinya 5 Kali Untuk Threesome_ Alasan Sudah Tak Kuat Kerja Jadi Kuli. Gambar : Kolase inews.id/tribunnews.com

MPN Indonesia 6 November 2024 - Seorang pria asal Gresik, Totok (32), terlibat kasus perdagangan orang setelah terbukti menjual istrinya untuk layanan seksual bertiga (threesome) sebanyak lima kali.

Totok mengaku keputusan ini dipengaruhi oleh desakan ekonomi dan kondisi kesehatannya yang kian memburuk.

Totok, yang bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Randegansari, Driyorejo, mengatakan penyakit paru-paru yang dideritanya membuatnya kesulitan menjalani pekerjaan fisik berat.

Dalih Ekonomi dan Kesehatan yang Memburuk

Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Totok menjelaskan bahwa penyakit paru-parunya membuatnya sering kali “drop” usai bekerja.

Sebagai kepala keluarga, ia merasa terdesak untuk mencari alternatif penghasilan guna memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya.

Persetujuan Istri dalam Desakan Ekonomi

Totok mengaku telah membujuk istrinya, IN (29), untuk terlibat dalam layanan seksual bertiga demi penghasilan tambahan.

Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama karena keterpaksaan ekonomi.

“Sudah ada kesepakatan dengan istri karena keterpaksaan,” ungkapnya.

Layanan ini ditawarkan Totok melalui media sosial Facebook tanpa tarif pasti.

Tarif untuk layanan tersebut disesuaikan berdasarkan negosiasi, berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung pada kesepakatan dengan klien.

Totok mengakui bahwa selain untuk kebutuhan ekonomi, tindakannya juga dilatarbelakangi kepuasan pribadi terhadap fantasi seksual.

Penggerebekan oleh Polisi di Hotel Mojokerto

Aksi Totok berakhir dengan penggerebekan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota pada Senin (4/11) pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Kota Mojokerto ketika Totok dan istrinya tengah melayani seorang pria berinisial AB.

Baca Juga:  Pelaku Pemalsuan Oli di Kalbar Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp12 M

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua kunci hotel, buku nikah, sprei, handuk, serta satu unit ponsel.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Totok kini menghadapi dakwaan tindak pidana perdagangan orang.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penyesalan Pelaku

Pasca penangkapan, Totok mengungkapkan penyesalannya dan berencana untuk memulai hidup baru jika diberikan kesempatan.

Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian, menganggap penangkapan ini sebagai kesempatan untuk introspeksi.

“Kalau bebas, insyaallah saya akan dagang, jualan bakso. Mungkin ini teguran supaya saya insyaf,” tuturnya.

Trending