Connect with us

Selebriti

Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee

Polda Metro Jaya memeriksa Reni Effendi, istri Richard Lee, sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen.

Logompn

Published

on

Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee
Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee. Gambar: Instagram/@renieffendi24

MPN Indonesia 29 Maret 2026 - Polda Metro Jaya memeriksa Reni Effendi, istri dari Richard Lee, pada Jumat (27/3), di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat suaminya.

Reni Effendi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang sedang diproses penyidik.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Reni pada 16 Juni 2025.

“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Effendi (istri Richard Lee). Dimulai pukul 10.00 WIB (saat ini masih berlangsung),” ungkapnya.

Latar Belakang Kasus dan Status Richard Lee

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz, dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, khususnya menyangkut produk kecantikan yang diproduksi klinik milik Richard.

Dari hasil penyelidikan, Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Ia kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3) setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga:  Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Barang dari Dalam Rutan

Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Ia juga dikenai Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tujuan Pemeriksaan Saksi dan Status Penahanan

Pemeriksaan terhadap Reni Effendi difokuskan untuk mendalami fakta-fakta dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut. Sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain, yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan,” kata Andaru.

Richard Lee saat ini masih menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan,” lanjut Andaru.

Menanggapi kabar mengenai adanya perlakuan khusus terhadap Richard selama masa tahanan, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua tahanan diperlakukan sama.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan,” tegas Andaru.

Pemeriksaan Reni Effendi Berlangsung Tertutup

Pada hari pemeriksaan, Reni Effendi datang ke lokasi didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan dress putih dengan masker pink menutupi wajahnya.

Tidak ada pernyataan yang disampaikan baik oleh Reni maupun tim kuasa hukumnya kepada awak media terkait isi pemeriksaan.

Sementara itu, dugaan pelanggaran lain yang mencuat di media sosial masih dalam pendalaman oleh Propam.

Baca Juga:  Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar di Semarang hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menyatakan akan terus menangani perkara ini secara profesional dan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala.

(ELG/NID/RAD)

Trending