Connect with us

Selebriti

Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka usai Dilaporkan Dokter Detektif

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen.

Logompn

Published

on

Richard lee ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan dokter detektif
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Gambar: YouTube/dr. Richard Lee, MARS

MPN Indonesia 6 Januari 2026 - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal, yakni dokter Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai dokter detektif, yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik pada (15/12/2025). Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).

Pemeriksaan terhadap Richard Lee telah dijadwalkan oleh penyidik pada Selasa (23/12/2025), namun ia mengajukan penjadwalan ulang ke tanggal Rabu mendatang (7/1).

Hingga kini, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Richard Lee untuk pemeriksaan tersebut.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” kata Reonald.

Doktif dan Richard Lee Saling Lapor

Sebelumnya, Richard Lee juga melaporkan dokter detektif alias Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus tersebut, Samira telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda beberapa waktu lalu.

Meskipun telah menyandang status tersangka, dokter Samira tidak ditahan karena pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 8 Penimbun BBM di Jember

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelas Dwi.

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan juga menjadwalkan mediasi antara kedua pihak pada hari ini, Selasa (6/1).

Pemanggilan ini dilakukan dengan tujuan menyelesaikan perkara secara damai sebelum berlanjut ke tahap lebih lanjut.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak,” ujar Dwi.

Hingga kini, proses hukum atas laporan yang saling dilayangkan antara Richard Lee dan dokter detektif masih berjalan, dengan masing-masing pihak telah menyandang status tersangka.

Penyidik saat ini masih menunggu kehadiran Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan setelah penjadwalan ulang pada Rabu (7/1).

(ELG/NID/RAD)

Trending