Selebriti
Sara Wijayanto Resmi Cerai dari Demian Aditya secara Verstek
Gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian dikabulkan secara verstek setelah Demian dua kali absen sidang.
MPN Indonesia 9 Oktober 2026 - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya melalui putusan verstek pada Kamis (8/10).
Majelis hakim menjatuhkan putusan setelah Demian dua kali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, membenarkan bahwa majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai tersebut.
“Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus,” kata Abid kepada awak media.
Putusan tersebut diambil setelah pihak Sara menyelesaikan tahap pembuktian dengan menyerahkan dokumen dan menghadirkan saksi.
Demian Dua Kali Tidak Hadir
Abid menjelaskan bahwa Demian Aditya tidak menghadiri sidang pertama meski telah menerima panggilan dari pengadilan.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dengan melakukan pemanggilan kedua.
Namun, Demian kembali tidak hadir sehingga persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA, ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek,” kata Abid.
Majelis hakim menggunakan ketentuan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.
Abid menjelaskan bahwa Pasal 125 HIR memungkinkan hakim memutus perkara ketika tergugat tidak hadir.
Sementara itu, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk melakukan pemanggilan ulang.
“Dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” tuturnya.
Pihak Sara Wijayanto Hadirkan Saksi dalam Pembuktian
Pihak Sara Wijayanto menyerahkan sejumlah dokumen dan menghadirkan saksi untuk mendukung gugatan cerai tersebut.
Abid menjelaskan bahwa pembuktian dalam perkara perceraian dapat menggunakan dokumen tertulis dan keterangan saksi.
“Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain lah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi,” ucapnya.
Ia menjelaskan perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi umumnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses persidangan.
“Cuma kalau di pengadilan agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan,” tambah Abid.
Setelah pemeriksaan alat bukti selesai, majelis hakim langsung membacakan putusan secara verstek.
Gugatan cerai yang diajukan Sara pun dikabulkan.
Pengadilan Belum Pastikan Gugatan Harta Gana-Gini
Abid mengaku belum mengetahui secara pasti apakah gugatan Sara mencakup tuntutan pembagian harta gana-gini.
Namun, ia memperkirakan tidak ada tuntutan tersebut karena proses pembuktian berlangsung singkat.
“Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” pungkas Abid.
Abid juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya mediasi antara Sara dan Demian di luar pengadilan.
Ia menyebut pihak pengadilan tidak mengetahui apakah keduanya telah menjalani mediasi secara pribadi.
“Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, tapi kita tidak tahu,” ucapnya.
Abid menjelaskan bahwa mediasi di pengadilan seharusnya dilakukan apabila kedua belah pihak menghadiri persidangan.
Status Perceraian Sara dan Demian Masih Menunggu Masa Upaya Hukum
Putusan verstek yang mengabulkan gugatan Sara Wijayanto belum secara otomatis membuat perceraian keduanya berkekuatan hukum tetap.
Abid menjelaskan bahwa masih terdapat tenggang waktu selama 14 hari sejak pemberitahuan putusan kepada pihak tergugat.
“Diputus verstek, kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” jelas Abid.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
