Connect with us

Selebriti

Setuju Penggalangan Dana Sebaiknya Berizin, Denny Sumargo: Supaya Hasil Donasi Tak Disalahgunakan

Denny Sumargo menilai izin penting dalam penggalangan dana kemanusiaan. Ia menegaskan donasi tanpa izin berpotensi melanggar UU dan rawan disalahgunakan.

Logompn

Published

on

Setuju penggalangan dana sebaiknya berizin, denny sumargo supaya hasil donasi tak disalahgunakan
Denny Sumargo. Gambar : Instagram/@sumargodenny

MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Denny Sumargo menyatakan persetujuannya terhadap ketentuan izin dalam kegiatan penggalangan dana, khususnya untuk bantuan kemanusiaan.

Pernyataan ini disampaikannya saat menanggapi penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait aturan perizinan penggalangan dana bantuan bencana di Sumatera.

Menurut Denny, berdasarkan pengalamannya, pengumpulan donasi memang telah diatur dalam Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Ia menilai penggalangan dana yang dilakukan secara perorangan tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pandangan Denny soal Izin Penggalangan Dana

Denny menjelaskan bahwa penggalangan dana tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Konsekuensinya, hasil donasi berisiko disita oleh negara.

“Tapi berangkat dari pengalaman saya dulu soal donasi, memang pengaturan Undang-Undang Donasi itu, apabila dilakukan secara perorangan dan tidak memiliki izin, bisa melanggar Undang-Undang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan kemudian disita negara,” ujar Denny dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @hanshans2799 pada Rabu (17/12).

Ia menegaskan bahwa kewajiban izin bertujuan untuk melindungi semua pihak, baik penggalang dana maupun penerima bantuan.

“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya,” jelasnya.

Isu Pemotongan Dana dan Kewajiban Laporan

Menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang mengaitkan perizinan dengan pemotongan dana, Denny menyatakan bahwa pemahaman tersebut tidak sesuai dengan pengalamannya.

Ia menyebut proses izin lebih menekankan pada pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Maxime Bouttier dan Luna Maya Pamer Foto Masa Kecil, Netizen: Anaknya Spek Berlian

“Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Saran Penyaluran Donasi

Denny menekankan pentingnya melakukan penggalangan dana melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki izin resmi.

Menurutnya, hal ini menjadi langkah pencegahan agar bantuan kemanusiaan tersalurkan dengan tepat.

“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk membela Gus Ipul, melainkan berdasarkan pemahamannya terhadap regulasi yang berlaku.

Denny mengaku tidak mengetahui adanya muatan politik dalam polemik tersebut.

“Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul,” imbuhnya.

Penjelasan Menteri Sosial

Sementara itu, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggalang dana.

Ia justru mengapresiasi solidaritas sosial yang ditunjukkan oleh masyarakat, baik melalui yayasan maupun komunitas.

“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” pungkas Gus Ipul.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan izin penggalangan dana telah diatur dalam undang-undang untuk menjamin akuntabilitas serta penyaluran bantuan secara bertanggung jawab.

Dalam kondisi darurat, Gus Ipul menyebut proses perizinan tetap dapat dilengkapi setelah kegiatan bantuan dilakukan.

(ELG/NID/RAD)

Trending