Selebriti
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rully Anggi Akbar memberikan klarifikasi soal dugaan penipuan investasi Sateman Indonesia, menegaskan nilai dana Rp200 juta dan perjanjian masih berlaku hingga 2028.
MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dan penipuan investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia yang dilaporkan oleh pihak berinisial RF.
Ia menyampaikan klarifikasi secara terbuka untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta.
Didampingi kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah tuduhan bahwa dirinya tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengaku justru terkejut dengan laporan yang muncul ke publik.
Klaim Iktikad Baik dan Upaya Komunikasi
Rully menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi pelapor sejak September 2024, namun tidak mendapat respons.
Upaya komunikasi itu dilakukan melalui pesan WhatsApp, termasuk dengan menghubungi ibu dari pelapor.
“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ujar Rully saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan pihak pelapor sebenarnya telah disepakati pada 27 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Rully meminta waktu hingga 15 Januari 2026 untuk menyelesaikan seluruh persoalan.
Namun, laporan polisi justru muncul lebih awal, yakni pada 5 atau 6 Januari 2026.
“Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” jelasnya.
Nilai Investasi dan Dasar Perjanjian
Kuasa hukum Rully, Ben Zebua, menegaskan bahwa nilai dana investasi yang diterima kliennya tidak sebesar yang ramai diberitakan.
Ia menyebut dana yang diterima dari pelapor hanya sebesar Rp200 juta.
“Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” ucap Ben.
Senada dengan itu, Husor Hutasoit menjelaskan bahwa dana investasi tersebut digunakan sepenuhnya untuk keperluan operasional bisnis, termasuk pembangunan Warung Sateman, sewa lahan, dan gaji karyawan.
Ia menegaskan hubungan antara Rully dan pelapor adalah kerja sama investasi, bukan pinjam-meminjam uang.
“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi ini berbeda, bukan pinjam meminjam. Investasi yang diberikan sejumlah Rp200 juta itu sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman,” kata Husor.
Ranah Hukum Perdata
Husor juga menilai laporan yang dilayangkan oleh pelapor seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Menurutnya, perjanjian investasi tersebut masih berlaku hingga 2028.
“Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam akta notaris juga dijelaskan pengembalian dana investasi baru dapat dilakukan apabila perjanjian dibatalkan setelah 2028.
“Dalam perjanjian juga dinyatakan bahwa investasi akan dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028. Jadi laporan di media yang menyebut Mas Ezel menipu dengan Rp300 juta itu tidak benar, karena Rp200 juta tersebut memang sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman,” tegas Husor.
Laporan ke Polisi dan Respons Rully
Sebagai informasi, Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi oleh RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan.
Sebelum membuat laporan resmi, RF disebut telah melayangkan dua kali somasi.
Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang dicantumkan mencapai Rp400 juta.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya melarikan diri dan tidak bertanggung jawab, Rully menyampaikan keberatannya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan istrinya, Boiyen Pesek, tidak relevan karena tidak mengetahui urusan bisnis tersebut.
“Sebelumnya saya meminta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan ini semua, karena menurut saya persoalan ini sudah kompleks. Apalagi istri saya ikut terbawa-bawa, padahal beliau tidak tahu apa-apa,” pungkas Rully.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

