Connect with us

Selebriti

Suami Boiyen Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

Suami dari artis Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Logompn

Published

on

Suami boiyen resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana
Suami dari komedian dan artis Boiyen dilaporkan ke polisi. Gambar: Instagram/@rullyanggiakbar

MPN Indonesia 7 Januari 2026 - Rully Anggi Akbar (RAA), suami Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Laporan ini diajukan oleh seorang investor berinisial RF melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kuasa hukum RF, Santo Nababan dan Surya Hamdani, menyatakan laporan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

“Untuk laporannya sudah diterima. Nanti secara rinci disampaikan oleh Pak Surya Hamdani,” ucap Santo Nababan di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1).

Pengacara lainnya, Surya Hamdani,  menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke kepolisian.

“Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372,” ucap Surya Hamdani

Pelaporan dilakukan setelah proses mediasi yang sebelumnya ditempuh dinyatakan buntu.

Menurut Santo, batas waktu penyelesaian telah diberikan hingga 5 Januari 2026, tetapi tidak ada kejelasan dari pihak terlapor sehingga jalur hukum dipilih sebagai upaya terakhir.

Laporan polisi tercatat dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Modus Investasi Bisnis Kuliner

Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang diajukan RAA kepada RF pada tahun 2023 untuk usaha kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Dalam proposal yang diajukan, RAA menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Baca Juga:  Bantah Tegas usai Dituding Lakukan KDRT, Daehoon: Gak Masuk Akal

RF menyetujui dan menanamkan modal awal sebesar Rp200 juta. Akan tetapi, pembagian keuntungan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan dan terus menurun seiring waktu.

Menurut kuasa hukum, total kerugian yang dialami kliennya bervariasi dalam laporan yang berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.

“Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Akan tetapi, pada akhirnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Surya

Pihak pelapor juga menyoroti kejanggalan dalam proses transaksi, di mana dana investasi yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan CV justru ditransfer ke rekening pribadi RAA.

“Kalau mau perjanjian itu benar, berarti kan rekening perusahaan karena dia atas nama CV. Ini kan ke rekening pribadi. Itu aja, cukuplah,” tutur Santo.

Barang Bukti yang Diserahkan

Dalam pelaporan tersebut, RF melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian.

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari proposal investasi dari pihak RAA, bukti transfer dana, dan perjanjian kerja sama investasi.

“Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” ujar Surya.

Sebelum laporan resmi dilayangkan, pihak RF sempat mengirimkan dua kali somasi kepada RAA dan memperpanjang tenggat waktu penyelesaian.

Akan tetapi, dari dua kali somasi tersebut, hanya satu kali pertemuan terjadi yang berlangsung di sebuah kedai kopi. Tidak adanya kejelasan dari pertemuan tersebut menjadi alasan hukum ditempuh.

Menurut keterangan RF, komunikasi dengan RAA sebelum pelaporan berlangsung tidak memberikan kejelasan.

“Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” ucap RF.

Ia juga menyampaikan bahwa alasan yang diberikan terlapor atas keterlambatan pembayaran antara lain karena usaha sedang sepi, dan sampai saat ini belum dilakukan audit terhadap investasi tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sarwendah Buka Suara usai Ucapan Kliennya Viral: Tidak Ditujukan kepada Ruben Onsu

“Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum,” pungkas RF.

(ELG/NID/RAD)

Trending