Selebriti
Suami Boiyen Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Suami dari artis Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
MPN Indonesia 7 Januari 2026 - Rully Anggi Akbar (RAA), suami Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Laporan ini diajukan oleh seorang investor berinisial RF melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan dan Surya Hamdani, menyatakan laporan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Untuk laporannya sudah diterima. Nanti secara rinci disampaikan oleh Pak Surya Hamdani,” ucap Santo Nababan di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1).
Pengacara lainnya, Surya Hamdani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke kepolisian.
“Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372,” ucap Surya Hamdani
Pelaporan dilakukan setelah proses mediasi yang sebelumnya ditempuh dinyatakan buntu.
Menurut Santo, batas waktu penyelesaian telah diberikan hingga 5 Januari 2026, tetapi tidak ada kejelasan dari pihak terlapor sehingga jalur hukum dipilih sebagai upaya terakhir.
Laporan polisi tercatat dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Modus Investasi Bisnis Kuliner
Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang diajukan RAA kepada RF pada tahun 2023 untuk usaha kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal yang diajukan, RAA menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
RF menyetujui dan menanamkan modal awal sebesar Rp200 juta. Akan tetapi, pembagian keuntungan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan dan terus menurun seiring waktu.
Menurut kuasa hukum, total kerugian yang dialami kliennya bervariasi dalam laporan yang berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.
“Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Akan tetapi, pada akhirnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Surya
Pihak pelapor juga menyoroti kejanggalan dalam proses transaksi, di mana dana investasi yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan CV justru ditransfer ke rekening pribadi RAA.
“Kalau mau perjanjian itu benar, berarti kan rekening perusahaan karena dia atas nama CV. Ini kan ke rekening pribadi. Itu aja, cukuplah,” tutur Santo.
Barang Bukti yang Diserahkan
Dalam pelaporan tersebut, RF melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari proposal investasi dari pihak RAA, bukti transfer dana, dan perjanjian kerja sama investasi.
“Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” ujar Surya.
Sebelum laporan resmi dilayangkan, pihak RF sempat mengirimkan dua kali somasi kepada RAA dan memperpanjang tenggat waktu penyelesaian.
Akan tetapi, dari dua kali somasi tersebut, hanya satu kali pertemuan terjadi yang berlangsung di sebuah kedai kopi. Tidak adanya kejelasan dari pertemuan tersebut menjadi alasan hukum ditempuh.
Menurut keterangan RF, komunikasi dengan RAA sebelum pelaporan berlangsung tidak memberikan kejelasan.
“Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” ucap RF.
Ia juga menyampaikan bahwa alasan yang diberikan terlapor atas keterlambatan pembayaran antara lain karena usaha sedang sepi, dan sampai saat ini belum dilakukan audit terhadap investasi tersebut.
“Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum,” pungkas RF.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

