Selebriti
Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Disebut Hakim Sebagai Istri Durhaka
Majelis hakim tetapkan Paula Verhoeven terbukti selingkuh, gugurkan hak nafkah madhiyah dan iddah dalam perceraian dengan Baim Wong.
MPN Indonesia 17 April 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dalam proses perceraian dengan suaminya, Baim Wong.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/4), dan menjadi dasar utama hakim dalam menetapkan status Paula sebagai istri yang nusyuz dan durhaka, sehingga menggugurkan hak-haknya atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah.
Hakim Putuskan Paula Tidak Berhak atas Nafkah Madhiyah dan Iddah
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam, istri yang terbukti melakukan nusyuz atau tidak taat kepada suami, tidak berhak atas nafkah madhiyah maupun nafkah iddah.
Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa Paula Verhoeven telah melanggar ketentuan tersebut melalui tindakan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial NS.
Sebelumnya, dalam gugatan perceraian, Paula mengajukan tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp100 juta per bulan selama delapan bulan masa pisah, yang jika dikalkulasikan mencapai Rp800 juta.
Selain itu, ia juga menuntut nafkah iddah senilai Rp200 juta per bulan untuk empat bulan, dengan total permintaan sebesar Rp600 juta.
Namun, karena dinyatakan melakukan pelanggaran dalam rumah tangga, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Hanya satu bentuk nafkah yang diberikan kepada Paula, yaitu nafkah mut’ah senilai Rp1 miliar.
Nafkah ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghargaan atau bekal hidup pasca perceraian.
Bukti Perselingkuhan Menjadi Dasar Putusan
Perselingkuhan Paula Verhoeven menjadi salah satu bukti utama yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara perceraian.
Fakta tersebut terungkap dalam proses pembuktian yang mendalam selama rangkaian sidang.
Hakim menyatakan keterlibatan pihak ketiga terbukti melalui berbagai alat bukti yang diajukan.
“Majelis hakim menyatakan terbukti berkaitan dengan pihak ketiga, dengan demikian majelis menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” jelas Suryana kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4).
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
