Entertainment
Yudha Arfandi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dante.
MPN Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante.
Hakim menyatakan bahwa Yudha terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini berlangsung pada Senin (4/11), dan meski vonis tersebut dianggap final, pihak terdakwa mengajukan banding.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis 20 tahun untuk Yudha Arfandi ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang semula meminta hukuman mati.
JPU menilai bahwa tindakan Yudha yang mengakibatkan kematian Dante memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, yang memungkinkan hukuman mati sebagai sanksi maksimum.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Faktor yang memberatkan, menurut hakim, adalah dampak sosial dan psikologis dari perbuatan Yudha yang menciptakan keresahan publik.
Hakim juga menyoroti hubungan Yudha dengan korban yang seharusnya bersifat protektif.
“Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang seharusnya dilindungi dan disayangi, mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari korban,” kata hakim dalam putusannya.
Namun, ada juga faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, antara lain karena Yudha belum memiliki catatan kriminal sebelumnya, masih berusia muda, dan bersikap kooperatif serta sopan selama proses persidangan.
Kronologi Kasus Tenggelamnya Dante
Kasus ini bermula pada 27 Januari, ketika Dante ditemukan tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat itu, Yudha Arfandi—yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara, ibu Dante—ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan awal pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi, Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam berkedalaman sekitar 1,5 meter.
Kepada penyidik, Yudha mengaku bahwa tindakannya adalah latihan pernapasan untuk Dante, dengan alasan kesehatan dan penguatan fisik.
Namun, hasil penyidikan JPU menunjukkan indikasi berbeda.
Menurut dakwaan, tindakan Yudha diduga dipicu dendam terhadap ibu Tamara, Ristya Aryuni, yang tidak merestui hubungan antara Yudha dan Tamara Tyasmara.
JPU menduga motif utama di balik tindakannya adalah keinginan untuk melampiaskan dendam terhadap keluarga Tamara.
Tuntutan dan Pembelaan Selama Persidangan
Dalam persidangan, JPU berargumen bahwa tindakan Yudha memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Menurut JPU, Yudha secara sengaja mengakibatkan kematian Dante dengan niat yang jelas untuk melukai korban, sehingga hukuman mati dianggap sesuai.
Sebaliknya, kuasa hukum Yudha menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dilatarbelakangi niat untuk membunuh, melainkan sekadar latihan pernapasan yang tidak berbahaya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Yudha dikenal sebagai pribadi sopan yang tidak memiliki catatan kriminal.
Upaya Banding dari Pihak Yudha Arfandi
Usai vonis, Yudha Arfandi menyatakan niatnya untuk mengajukan banding, menganggap hukuman 20 tahun masih terlalu berat meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.
Pengajuan banding ini merupakan hak hukum terdakwa, namun prosesnya diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.
Selama proses banding, Yudha tetap akan berada dalam tahanan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
-
Gadget2 months ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita3 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional3 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Berita3 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Olahraga2 months ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Viral2 months ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Viral2 months ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Entertainment3 months ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama