Entertainment
Yudha Arfandi Ajukan Banding atas Vonis 20 Tahun dalam Kasus Kematian Dante
Yudha Arfandi mengajukan banding atas vonis 20 tahun dalam kasus pembunuhan Dante. Banding diajukan pada Senin (11/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
MPN Indonesia 13 November 2024 - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pranydityo, atau Dante, resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Banding diajukan Yudha pada Senin (11/11) sebagai respons atas ketidakpuasannya terhadap keputusan hakim dalam kasus pembunuhan tersebut.
Proses Pengajuan Banding
Pada Senin siang (11/11), Yudha Arfandi menandatangani akta banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukumnya, Daliun Sailan, mengonfirmasi langkah ini kepada media.
“Sudah hari ini, Senin, (11/11) siang, akta bandingnya ditandatangani di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Daliun.
Daliun juga mengungkapkan bahwa niat mengajukan banding sebenarnya telah disampaikan segera setelah putusan hakim pada sidang sebelumnya, Senin (4/11).
Namun, penandatanganan akta banding baru bisa dilakukan secara resmi pada Senin (11/11).
Langkah Selanjutnya
Setelah penandatanganan akta banding, tim kuasa hukum Yudha memiliki waktu dua minggu untuk menyusun dan menyerahkan Memori Banding.
Dokumen ini akan memuat argumen serta sanggahan pihak terdakwa terhadap pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun.
“Kami akan mengajukan Memori Banding dalam waktu 14 hari sejak penandatanganan akta banding, berisi sanggahan atas pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim,” kata Daliun.
Penyusunan memori ini merupakan bagian dari upaya Yudha untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan, tergantung pada argumen yang disampaikan.
Putusan Hakim dan Tuntutan Jaksa
Dalam sidang yang berlangsung Senin (4/11), Yudha Arfandi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Dante.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan untuk mencapai keputusan ini.
Pengaruh Banding terhadap Vonis Akhir
Dengan pengajuan banding, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah memori banding diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, pengadilan akan meninjau dokumen tersebut dan memutuskan apakah hukuman akan dikurangi, dipertahankan, atau bahkan ditambah.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
