Politik
Isi Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu: Minta Cabut Cekal ke Luar Negeri
Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya ke PTUN karena larangan bepergian ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
MPN Indonesia 19 September 2025 - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT ini diajukan karena larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan kepadanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025.
Isi Gugatan yang Dilayangkan Tutut Soeharto
Dalam dokumen gugatan yang beredar dan telah dikonfirmasi pihak PTUN Jakarta, disebutkan bahwa Tutut digugat sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP).
Kedua perusahaan itu diklaim masih memiliki utang kepada negara yang berasal dari skema BLBI sehingga mencekal Tutut keluar negeri.
Dalam petitumnya, Tutut meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan Menkeu yang mencantumkan namanya sebagai pihak yang dicekal tidak memiliki dasar hukum dan telah mencederai kepentingan hukumnya.
Ia meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 dibatalkan.
Tutut juga meminta agar namanya dihapus dari daftar pencegahan ke luar negeri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam waktu maksimal 14 hari sejak putusan inkracht.
Surat tersebut dikeluarkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menkeu masih dipegang oleh Sri Mulyani namun gugatan yang dilayangkan Tutut justru saat posisi tersebut sudah dijabat Purbaya.
Sementara itu, Purbaya menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa perkara tersebut telah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” kata Purbaya saat dikonfirmasi awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
