Connect with us

Internasional

Eks Finalis MasterChef Malaysia Bunuh ART asal RI, Divonis 34 Tahun Penjara

Mantan finalis MasterChef Malaysia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas kasus pembunuhan ART asal Indonesia.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 26t140638.142
Eks Finalis MasterChef Malaysia Bunuh ART asal RI, Divonis 34 Tahun Penjara | Gambar: Ilustasi Canva

MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu terkait insiden yang terjadi di sebuah kondominium di Penampang, Malaysia, antara 8 hingga 11 Desember 2021.

Dalam kasus hukum dan kriminal ini, mantan suami Etiqah, Mohammad Ambree Yunos yang bekerja sebagai kontraktor juga menerima hukuman yang sama.

Ambree Dapat Hukuman Cambukan

Dikutip MPN Indonesia dari The Star, Hakim Lim Hock Leng memutuskan bahwa Etiqah dan Ambree terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban yang berusia 28 tahun tersebut.

Hukuman penjara terhadap kedua terdakwa dimulai segera setelah putusan dibacakan.

Ambree juga dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambukan, sementara Etiqah dikecualikan dari hukuman tersebut karena pertimbangan jenis kelamin.

“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang wajar,” tegas Hakim Lim dalam putusannya.

Kekerasan Terjadi Tak hanya Sekali

Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa bertindak dengan niat bersama dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dialami korban terjadi secara terus-menerus dan korban tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Selama persidangan, Dacia memohon agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal mengingat tingkat kekerasan yang terjadi dalam kasus ini.

“Korban adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk mencari nafkah secara jujur di tengah pandemi, namun akhirnya kehilangan nyawanya di tempat dia bekerja,” ujar Dacia di hadapan pengadilan.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara Berhasil Diringkus Polisi

Selain menderita luka-luka yang fatal, korban juga tidak menerima gaji dan tidak diperbolehkan pulang ke negara asalnya.

Bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada kedua terdakwa.

(ADN/NID/RAD)

Trending