Connect with us

Internasional

Miliarder Ong Beng Seng Akui Terlibat dalam Kasus Suap Menteri Singapura

Miliarder Singapura Ong Beng Seng mengakui menyuap eks Menteri Subramaniam Iswaran. Ia terancam 7 tahun penjara dalam skandal korupsi terbesar Singapura.

Logompn

Published

on

Miliarder ong beng seng akui terlibat dalam kasus suap menteri singapura
Miliarder Ong Beng Seng Akui Terlibat dalam Kasus Suap Menteri Singapura. Gambar : Reuters/Edgar Su

MPN Indonesia 4 Agustus 2025 - Miliarder asal Singapura, Ong Beng Seng, secara resmi mengakui keterlibatannya dalam kasus suap terhadap mantan Menteri Perhubungan, Subramaniam Iswaran.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pengadilan pada Senin (4/8), menjadikannya tokoh utama dalam skandal korupsi terbesar di Singapura dalam beberapa dekade terakhir.

Ong Beng Seng (79), dikenal sebagai tokoh penting di balik hadirnya ajang balap Formula 1 di Singapura, didakwa atas dua tuduhan, yakni memberi gratifikasi kepada pejabat negara dan menghalangi proses hukum.

Dalam dakwaan, Ong Beng Seng memberikan fasilitas mewah kepada Iswaran saat masih menjabat, seperti tiket F1, jet pribadi, dan penginapan hotel mewah.

Total nilai gratifikasi yang diterima Iswaran mencapai lebih dari S$403.000 atau sekitar Rp5 miliar. Jika terbukti bersalah, Ong Beng Seng terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rincian Gratifikasi yang Diberikan

Jaksa memaparkan berbagai bentuk gratifikasi dari Ong Beng Seng kepada Iswaran, antara lain:

  • Tiket Grand Prix Formula 1
  • Penginapan di Four Seasons Hotel, Doha, Qatar
  • Tiket kelas bisnis pulang-pergi senilai S$5.700 (Rp72,5 juta)
  • Perjalanan dengan jet pribadi
  • Sepeda Brompton T-line
  • Minuman beralkohol

Ong Beng Seng juga disebut membantu pembayaran tiket pesawat dari Doha ke Singapura untuk menyamarkan pemberian tersebut.

Saat itu, Iswaran menjabat sebagai ketua komite pengarah F1 dari pemerintah dan kepala negosiator urusan bisnis F1, posisi yang berkaitan langsung dengan kepentingan Ong Beng Seng.

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum

Kasus ini pertama kali mencuat pada Juli 2023 saat Ong Beng Seng dan Iswaran ditangkap.

Penyidikan ketat dilakukan mengingat posisi mereka di bidang bisnis dan pemerintahan.

Baca Juga:  Siswa SMP di Gowa Dianiaya Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Korban Diinjak Berkali-kali

Ong Beng Seng merupakan pendiri Hotel Properties Limited yang mengelola jaringan hotel mewah seperti Four Seasons dan Hard Rock Hotel.

Bloomberg Billionaires Index mencatat kekayaan Ong Beng Seng sebesar US$1,5 miliar (sekitar Rp24,5 triliun).

Pada April 2025, perusahaannya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai direktur pelaksana agar fokus pada pengobatan kanker sumsum tulang yang ia derita.

Hukuman terhadap Subramaniam Iswaran

Iswaran telah divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada awal 2024.

Ia mengaku bersalah atas menerima gratifikasi dan menghalangi proses hukum.

Hakim Vincent Hoong menyatakan bahwa tindakan Iswaran merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan publik.

“Pemegang jabatan tinggi seperti dia menetapkan standar bagi para pegawai negeri dan harus bebas dari pengaruh keuntungan finansial,” ujar Hakim Vincent Hoong dalam persidangan.

Iswaran awalnya menghadapi 35 dakwaan, termasuk korupsi, menghalangi keadilan, dan menerima barang berharga.

Namun, sebagian tuduhan tersebut dikurangi dalam proses hukum selanjutnya.

(ADN/NID/RAD)

Trending