Connect with us

Internasional

Mulai April 2026, Jepang Larang Penumpang pakai Powerbank selama Penerbangan

Pemerintah Jepang perketat aturan baterai lithium-ion di pesawat menyusul lonjakan insiden kebakaran.

Logompn

Published

on

Mulai April 2026, Jepang Larang Penumpang pakai Powerbank selama Penerbangan (2)
Mulai April 2026, Jepang Larang Penumpang pakai Powerbank selama Penerbangan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Februari 2026 - Mulai April 2026, pemerintah Jepang akan melarang penggunaan power bank selama penerbangan domestik sebagai bagian dari kebijakan baru di sektor transportasi udara.

Larangan ini diberlakukan di seluruh maskapai penerbangan domestik di Jepang sebagai upaya mencegah risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion.

Aturan ini mencakup pelarangan penggunaan power bank pribadi untuk mengisi daya perangkat elektronik serta larangan pengisian daya power bank melalui stopkontak kursi pesawat.

Langkah ini diumumkan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang setelah serangkaian insiden kebakaran yang melibatkan baterai ponsel di dalam pesawat.

Dikutip melalui Japan Today, Kementerian Perhubungan Jepang telah memberitahu maskapai penerbangan bahwa mereka akan melarang penggunaan power bank di pesawat mulai April setelah serangkaian insiden di mana baterai ponsel terbakar di penerbangan.

Kebijakan ini juga memperketat aturan barang bawaan di kabin.

Penumpang hanya akan diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank dalam bagasi kabin, dengan kapasitas maksimal 160 watt-hour (Wh).

Power bank dengan kapasitas di atas 160 Wh dilarang keras masuk kabin, sementara semua baterai lithium-ion tetap dilarang disimpan dalam bagasi terdaftar (checked baggage).

Risiko Keselamatan

Baterai jenis ini disebut rentan terbakar karena benturan fisik atau degradasi material.

Pada Juli 2025, pemerintah Jepang sempat mengizinkan penggunaan power bank asalkan tetap terlihat dan tidak disimpan di kompartemen atas.

Namun, insiden lanjutan menyebabkan pemerintah memperketat aturan tersebut.

Data dari Institut Teknologi Nasional Jepang menunjukkan lonjakan kasus kebakaran akibat baterai portabel.

Pada 2024, tercatat 123 kasus, meningkat 160 persen dibandingkan 47 kasus pada 2020.

Baca Juga:  Kades di Ciamis Pilih Resign dan Pindah Kerja ke Jepang, Tinggalkan Jabatan Sebelum Masa Berakhir

Hal ini mendorong otoritas Jepang meninjau ulang kebijakan keamanan penerbangan yang berkaitan dengan baterai lithium-ion.

Selain larangan penggunaan, penumpang juga dilarang mengisi daya power bank maupun perangkat elektronik menggunakan stopkontak yang tersedia di kursi pesawat.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh di seluruh maskapai domestik Jepang dan merupakan bagian dari pedoman baru di bawah Undang-Undang Penerbangan Sipil Jepang.

Ketentuan Teknis Barang Bawaan

Berdasarkan ketentuan terbaru:

  • Penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank di kabin.
  • Kapasitas maksimal power bank yang diizinkan adalah 160 Wh.
  • Power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diizinkan masuk kabin.
  • Semua baterai lithium-ion dilarang disimpan dalam bagasi terdaftar.

Saat ini, baterai dengan kapasitas di bawah 100 Wh tidak dibatasi jumlahnya, tetapi penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.

Peraturan ini juga menindaklanjuti imbauan pemerintah sejak pertengahan 2025 agar penumpang tidak menyimpan power bank di kompartemen atas, melainkan di tempat yang mudah dijangkau.

Langkah Serupa di Negara Lain

Pemerintah Jepang tidak sendirian dalam mengambil langkah ini.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di bawah PBB saat ini tengah mendiskusikan kemungkinan perubahan peraturan global mengenai penggunaan power bank selama penerbangan.

Sebelumnya, pada Januari 2025, maskapai Air Busan dari Korea Selatan telah melarang penyimpanan power bank di kompartemen atas setelah salah satu armadanya terbakar di landasan pacu akibat ledakan baterai portabel.

Beberapa negara lain seperti Australia, Argentina, dan Jerman juga telah menerapkan kebijakan serupa sebagai tindakan preventif terhadap risiko kebakaran di udara.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending