Connect with us

Internasional

Nicolas Sarkozy jadi Kepala Negara Uni Eropa Pertama yang Dijebloskan ke Penjara

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan mulai menjalani hukuman lima tahun di penjara La Sante, Paris, Prancis.

Logompn

Published

on

Nicolas sarkozy jadi kepala negara uni eropa pertama yang dijebloskan ke penjara
Nicolas Sarkozy Jadi Kepala Negara Uni Eropa Pertama yang Dijebloskan ke Penjara | Gambar: Reuters/Sarah Meyssonnier

MPN Indonesia 16 Oktober 2025 - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan mulai menjalani hukuman lima tahun penjara pada Selasa (21/10) di penjara La Sante, Paris, Prancis.

Dikutip dari The Guardian, ia menjadi pemimpin Prancis pascaperang pertama dan kepala negara Uni Eropa pertama yang dijebloskan ke penjara atas kasus konspirasi kriminal.

Vonis terhadap Sarkozy dijatuhkan oleh Pengadilan Paris pada 25 September 2025 terkait dugaan pendanaan ilegal kampanye pilpresnya tahun 2007.

Sarkozy yang kala itu menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012, terbukti menerima dana kampanye dari rezim Libya yang saat itu dipimpin oleh Muammar Gaddafi.

Dana tersebut disebut berasal dari kesepakatan yang dibuat pada tahun 2005 antara Sarkozy dan pihak Libya untuk mendukung kampanyenya dua tahun kemudian.

Hakim Ketua Nathalie Gavarino menyatakan pelanggaran tersebut “sangat serius”, sehingga pengadilan memerintahkan agar Sarkozy benar-benar dipenjara.

Sebut Vonis yang Dijatuhkan sebagai ‘Skandal’

Pria berusia 70 tahun ini akan ditahan di sel isolasi atau unit tahanan rentan untuk menjamin keselamatannya selama menjalani masa hukuman.

Sebelum masuk tahanan, Sarkozy sempat mendatangi kantor kejaksaan keuangan di Paris pada Senin (13/10) untuk mengetahui detail penahanannya.

Ia tiba menggunakan mobil berjendela gelap dan kembali pulang tanpa memberi komentar kepada media.

Sarkozy menyatakan tidak bersalah dan menyebut vonis tersebut sebagai “skandal”. Ia menilai bahwa dirinya menjadi target dendam politik, mengaitkan tuduhan tersebut dengan perannya dalam penggulingan Gaddafi pada 2011.

“Kalau mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tapi dengan kepala tegak. Saya tidak bersalah,” ujarnya setelah sidang vonis, dikutip MPN Indonesia dari CNN pada Kamis (16/10).

Baca Juga:  Donald Trump Terpilih Menjadi Presiden AS yang ke-47

Sarkozy telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan banding Paris memiliki waktu hingga 18 bulan untuk menjadwalkan persidangan ulang.

Tim pengacaranya juga dapat mengajukan permohonan pembebasan sementara.

Meski demikian, ia tetap harus menjalani penahanan selama proses banding kecuali pengadilan memutuskan sebaliknya.

Kesaksian Takieddine

Dugaan pendanaan kampanye dari Libya diperkuat oleh kesaksian pengusaha kelahiran Lebanon, Ziad Takieddine, yang mengaku membawa uang tunai dari Tripoli ke Paris pada akhir 2006 hingga awal 2007.

Uang tersebut diberikan oleh kepala intelijen militer Libya, Abdallah Senuss, kepada Takieddine.

Uang tunai dalam koper yang berisi pecahan 200 dan 500 euro itu kemudian diserahkan kepada Sarkozy dan kepala stafnya, Claude Guéant.

Ia menyebut Sarkozy menggantungkan pendanaan kampanyenya pada rezim Gaddafi.

“Saya telah menemukan hal-hal yang seharusnya tidak lagi disembunyikan,” ujarnya dalam wawancara dengan Mediapart pada 15 November 2016.

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak tahun 2013, dan setelah proses hukum yang panjang, Sarkozy akhirnya divonis bersalah. Kasus ini juga memicu reaksi dari sejumlah pihak.

Kelompok kanan dan sayap kanan jauh di Prancis mengkritik keras penahanan Sarkozy sebelum keputusan pengadilan banding.

Namun, jajak pendapat Elabe pada akhir September menunjukkan bahwa 61 persen responden menganggap keputusan tersebut adil, sementara 38 persen menyatakan tidak adil.

(ADN/NID/RAD)

Trending