Internasional
Otoritas Korsel Tangkap WNI yang Selundupkan 68 Gram Sabu dalam Kemasan Teh Tradisional
WNI ditangkap di Korea Selatan setelah diduga menerima paket sabu dan MDMA dari Indonesia yang disamarkan dalam kemasan teh tradisional.
MPN Indonesia 29 September 2026 - Seorang WNI berinisial A yang berusia 30-an tahun ditangkap otoritas Korea Selatan setelah diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika melalui kiriman pos internasional dari Indonesia.
A ditangkap di Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan, pada 28 Agustus 2026 saat hendak menerima paket yang sebelumnya terdeteksi berisi narkotika.
Kasus tersebut bermula ketika sebuah paket internasional asal Indonesia tiba melalui Bandara Internasional Incheon pada 25 Agustus 2026 dan telah melewati pemeriksaan awal.
Paket kemudian dikirim ke Pusat Penyortiran Surat Busan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada 26 Agustus 2026.
Saat diperiksa menggunakan pemindai sinar-X sekitar pukul 19.00 waktu setempat, petugas menemukan indikasi mencurigakan pada isi kiriman.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket tersebut dan menemukan metamfetamina atau sabu serta tablet MDMA yang disembunyikan dalam kemasan produk teh tradisional.
Sabu dari Indonesia Disamarkan dalam Kemasan Teh Tradisional
Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas menemukan sekitar 68 gram metamfetamina dan 10 tablet MDMA.
Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kemasan produk teh tradisional. Barang mencurigakan juga ditemukan dikemas dalam 71 kantong zip transparan berukuran kecil.
Otoritas memperkirakan nilai barang tersebut mencapai sekitar 28,4 juta won atau sekitar Rp370 juta hingga Rp375 juta.
Menurut perhitungan otoritas Korea Selatan, 68 gram metamfetamina tersebut setara dengan sekitar 2.280 kali penggunaan dengan acuan 0,03 gram per dosis.
Setelah narkotika ditemukan, Kantor Bea Cukai Busan berkoordinasi dengan Kejaksaan Distrik Busan dan petugas pos untuk melanjutkan penyelidikan.
Petugas kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak yang menerima paket.
Pengiriman kiriman tersebut sengaja ditunda selama satu hari sebagai bagian dari operasi penangkapan.
WNI Ditangkap saat Hendak Menerima Paket
Pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 waktu setempat, A datang untuk menerima paket tersebut di wilayah Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan.
Petugas gabungan yang telah melakukan pengawasan kemudian menangkap A di lokasi.
Metode controlled delivery digunakan agar aparat dapat mengamankan penerima paket sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Kasus ini disebut sebagai penangkapan pertama yang dihasilkan melalui sistem pemeriksaan tahap kedua di Pusat Penyortiran Surat Busan sejak mekanisme tersebut diterapkan pada April 2026.
Pemeriksaan tahap kedua dilakukan terhadap kiriman internasional yang sebelumnya telah melewati pemeriksaan awal di bandara atau pelabuhan.
Korea Selatan Perketat Pemeriksaan Kiriman Internasional
Sejak 1 April 2026, Korea Customs Service bersama Korea Post menerapkan sistem pemeriksaan tambahan terhadap kiriman internasional di lima pusat penyortiran surat utama di Korea Selatan.
Sistem tersebut menjadi lapisan pemeriksaan kedua setelah paket melewati proses pemeriksaan awal di bandara atau pelabuhan.
Kiriman dapat kembali diperiksa menggunakan sinar-X maupun pemeriksaan fisik apabila petugas menemukan indikasi mencurigakan.
Dalam kasus ini, narkotika yang tidak terdeteksi pada pemeriksaan awal berhasil ditemukan saat paket menjalani pemeriksaan lanjutan di Pusat Penyortiran Surat Busan.
Selain menangkap A sebagai penerima paket, penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pengirim dari luar negeri serta jaringan yang berkaitan dengan pengiriman narkotika dari Indonesia ke Korea Selatan.
Otoritas Korea Selatan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
(RAD/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
