Internasional
Punya Riwayat Bullying, Ratusan Siswa Korea Selatan Ditolak Masuk Kampus
298 siswa sekolah menengah atas di Korea Selatan ditolak masuk universitas karena memiliki catatan bullying dalam dokumen pendidikan mereka.
MPN Indonesia 25 November 2025 - Sebanyak 298 siswa sekolah menengah atas di Korea Selatan ditolak masuk universitas karena memiliki catatan perundungan (bullying) dalam dokumen pendidikan mereka.
Anggota DPR Kim Young-ho, anggota Komite Pendidikan Majelis Nasional Korea mengungkap data yang didapat dari Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa 71 universitas telah melakukan seleksi ketat terkait kasus bullying selama penerimaan.
Mengutip informasi dari Korea JoongAng Daily, dari total 397 pelamar dengan riwayat disiplin bullying di 134 universitas (dari total 193 universitas), sebanyak 298 orang (sekitar 75 persen) langsung gugur di tahap awal seleksi.
Rincian Universitas yang Menolak Mahasiswa dengan Riwayat Bullying
Universitas Keimyung tercatat menolak paling banyak pelamar, dengan jumlah 38 orang, disusul Kyungpook National University sebanyak 22 orang, dan Kyonggi University sebanyak 19 orang.
Selain itu, universitas elite di Seoul juga melakukan penolakan, termasuk Seoul National University (2 orang), Yonsei University (3 orang), Sungkyunkwan University (6 orang), Hanyang University (12 orang), University of Seoul (10 orang), Kyung Hee University (6 orang), Konkuk University (6 orang), dan Dongguk University (9 orang).
Penerapan ketat ini lahir sebagai respons terhadap tekanan publik yang meningkat, terutama setelah putra mantan jaksa Chung Sun-sin pada 2023 tetap diterima di Seoul National University meski memiliki catatan bullying parah.
Ketika itu, ia hanya mendapatkan pengurangan poin yang minim, meskipun korban bullying sampai harus pindah sekolah.
Kebijakan dan Sistem Pengurangan Poin
Mulai tahun akademik 2026, seluruh universitas di Korea Selatan diwajibkan memeriksa riwayat perundungan dalam semua jalur penerimaan, baik reguler maupun early admission.
Adapun sistem pencatatan sanksi bullying di Korea Selatan dibagi menjadi sembilan tingkat sebagai berikut:
- Tingkat 1: Permintaan maaf tertulis
- Tingkat 2: Larangan kontak, ancaman, atau pembalasan
- Tingkat 3: Layanan sekolah
- Tingkat 4: Layanan masyarakat
- Tingkat 5: Penyelesaian pendidikan khusus atau konseling psikologis
- Tingkat 6: Skorsing dari sekolah
- Tingkat 7: Pindah kelas
- Tingkat 8: Pindah sekolah
- Tingkat 9: Dikeluarkan (drop out).
Untuk tingkat 1–3 tidak tercatat di transkrip setelah hukuman selesai, tingkat 4–5 disimpan selama dua tahun setelah kelulusan, tingkat 6–8 disimpan selama empat tahun, dan tingkat 9 (pengeluaran) bersifat permanen.
Mayoritas universitas menerapkan pengurangan poin sejak tingkat 4, sementara pelamar dengan catatan tingkat 8–9 biasanya didiskualifikasi secara otomatis.
Misalnya, Yungpook National University menerapkan pengurangan poin dengan catatan -10 poin untuk pelanggaran ringan, -50 poin untuk pelanggaran sedang, dan -150 poin untuk pelanggaran sangat serius.
Pengurangan poin ini cukup penting untuk membuat pelamar gagal lolos seleksi, bahkan jika memiliki nilai akademik tinggi.
Hal ini juga berlaku di jalur berbasis nilai College Scholastic Ability Test (CSAT), yang setara dengan SNBT di Indonesia.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
