Connect with us

Internasional

RS Indonesia di Gaza Dibombardir dan Dibakar Pasukan Israel

Serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada 19-21 Oktober 2024 menyebabkan kerusakan parah dan jatuhnya korban jiwa.

Arthur

Published

on

RS Indonesia di Gaza Dibombardir dan Dibakar Pasukan Israel
RS Indonesia di Gaza Dibombardir dan Dibakar Pasukan Israel. Gambar : Tangkapan Layar X/@PalYouth4News

MPN Indonesia 22 Oktober 2024 - Pasukan Israel membombardir dan membakar Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza pada akhir pekan lalu.

Serangan ini menyebabkan kerusakan parah pada fasilitas kesehatan tersebut.

Insiden ini terjadi dalam serangkaian serangan yang berlangsung sejak Sabtu (19/10) hingga Senin (21/10).

Rumah sakit yang dibangun atas sumbangan dari masyarakat Indonesia ini telah lama menjadi salah satu pusat layanan kesehatan utama di Gaza utara, dan kini menjadi sasaran langsung dalam konflik yang semakin intensif antara Israel dan Palestina.

Serangan dan Pembakaran RS Indonesia

Pada Sabtu dini hari (19/10), pasukan Israel mengepung RS Indonesia yang terletak di Kota Beit Lahia, utara kamp pengungsian Jabalia, Gaza.

Serangan artileri dilancarkan ke bangunan rumah sakit, menyebabkan kerusakan pada fasilitas vital, termasuk generator listrik.

Akibat serangan ini, aliran listrik terputus, dan beberapa pasien yang bergantung pada perangkat oksigen kehilangan nyawa karena tidak adanya pasokan listrik.

Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan Gaza, yang menyatakan bahwa generator utama rumah sakit tersebut dibom oleh pasukan Israel, sehingga mematikan seluruh sistem kelistrikan.

Serangan belum berhenti di situ. Pada Senin (21/10), tentara Israel membakar lantai atas rumah sakit tersebut.

Kantor berita Palestina, WAFA, melaporkan insiden ini dengan menampilkan video visual yang menunjukkan kebakaran di rumah sakit itu.

Video ini dengan cepat menyebar di media sosial, memperlihatkan kondisi memperihatinkan dari RS Indonesia yang terbakar.

Dampak Serangan Terhadap Pasien dan Staf Medis

Serangan ini tidak hanya merusak infrastruktur rumah sakit, tetapi juga menambah kesulitan bagi pasien dan staf medis di dalamnya.

Baca Juga:  Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam

Pergerakan siapa pun yang berada di RS Indonesia dibatasi oleh tentara Israel, membuat staf medis tidak bisa keluar dari area rumah sakit yang masih dalam pengepungan.

Akibatnya, mereka terpaksa menguburkan jenazah pasien yang meninggal di dalam kompleks rumah sakit.

Situasi yang semakin memburuk ini membuat penanganan bagi pasien yang terluka menjadi hampir mustahil.

Banyak pasien yang mengalami luka parah tidak dapat diselamatkan karena minimnya sumber daya medis yang tersisa serta jumlah korban yang terus bertambah.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, pilihan untuk memprioritaskan perawatan bagi yang terluka sudah tidak tersedia lagi.

Bahkan, banyak dari pasien yang terluka akhirnya meninggal akibat kehabisan darah.

Tanggapan MER-C Terhadap Serangan Israel

Serangan terhadap RS Indonesia di Gaza memicu kemarahan dari MER-C, organisasi kemanusiaan yang menginisiasi pembangunan rumah sakit tersebut.

MER-C, yang berkantor pusat di Jakarta, menyatakan bahwa mereka sangat mengecam serangan ini.

Rumah sakit ini dibangun pada 2011 sebagai simbol solidaritas masyarakat Indonesia untuk rakyat Palestina.

Dana pembangunan rumah sakit ini sepenuhnya berasal dari sumbangan masyarakat Indonesia, yang terinspirasi oleh semangat bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sesuai amanat konstitusi Indonesia.

Dalam pernyataannya pada 20 Oktober 2024, MER-C menegaskan bahwa RS Indonesia telah menjadi fasilitas kesehatan utama di Gaza utara sejak diserahkan kepada pemerintah Palestina pada 2016.

Sejak saat itu, rumah sakit ini terus dikembangkan oleh MER-C. Tujuannya menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga Gaza yang sering kali kekurangan akses ke fasilitas medis yang memadai.

Pelanggaran Hukum Internasional dan Kejahatan Perang

Serangan terhadap RS Indonesia di Gaza memunculkan tuduhan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya hukum yang melindungi fasilitas medis di zona konflik.

Baca Juga:  Dapat Vonis Ringan, Oknum TNI yang Aniaya Siswa SMP hingga Tewas Dihukum Bui 10 Bulan

Menurut Konvensi Jenewa, rumah sakit dan fasilitas kesehatan memiliki status perlindungan khusus dan tidak boleh dijadikan target serangan militer.

Penargetan langsung terhadap rumah sakit ini oleh pasukan Israel dianggap sebagai kejahatan perang, yang dapat menimbulkan implikasi hukum dan kriminal bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, serangan ini juga menimbulkan dampak serius terhadap warga sipil yang terluka dan membutuhkan perawatan medis.

Banyak korban tidak dapat diselamatkan akibat rusaknya fasilitas medis dan terputusnya pasokan listrik di rumah sakit.

Trending