Connect with us

Internasional

Terlibat Kasus di Myanmar, Selebgram Asal Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara

Seorang selebgram Indonesia berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 03t102332.705
Terlibat Kasus di Myanmar, Selebgram Asal Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Seorang selebgram Indonesia berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

AP terlibat dalam kasus kriminal setelah ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Peristiwa ini menempatkan AP dalam kasus hukum dan kriminal yang mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia.

Dakwaan

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Judha Nugraha, menjelaskan bahwa selebgram Indonesia tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act yang berlaku di Myanmar.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ujar Judha dalam keterangan pers pada Selasa (1/7).

Hingga saat ini, AP tengah menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon.

Bantuan Hukum KBRI dan Kemlu

Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah memberikan pendampingan hukum kepada AP sejak penangkapan berlangsung.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” kata Judha.

Upaya yang telah dilakukan antara lain pengiriman nota diplomatik, pendampingan saat pemeriksaan, serta memastikan AP mendapatkan pembelaan hukum dari pengacara yang disediakan.

“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” jelas Judha.

Baca Juga:  Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok

Kemlu dan KBRI Tempuh Jalur Non-litigasi

Meskipun vonis tujuh tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap, namun Kemlu dan KBRI Yangon masih berupaya menempuh jalur non-litigasi dengan memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh keluarga AP.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” kata Judha.

(ADN/NID/RAD)

Trending