Connect with us

Internasional

Terungkap, Ribuan Anak Korea Selatan Diadopsi ke Luar Negeri sejak Puluhan Tahun Lalu

Korea Selatan dituduh melakukan pelanggaran HAM dalam adopsi massal lebih dari 170.000 anak sejak 1950-an.

Logompn

Published

on

Terungkap, ribuan anak korea selatan diadopsi ke luar negeri sejak puluhan tahun lalu
Pemerintah Korea Selatan dituduh melanggar HAM terkait adopsi massal ke luar negeri sejak 1950-an. Gambar : REUTERS/Kim Hong-Ji

MPN Indonesia 6 April 2025 - Pemerintah Korea Selatan dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui praktik adopsi massal ke luar negeri sejak dekade 1950-an, yang melibatkan lebih dari 170.000 anak. 

Tuduhan ini diungkapkan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) Korea Selatan pada Rabu (26/3), menyusul penyelidikan mendalam selama hampir tiga tahun terhadap ratusan laporan dari anak-anak adopsi.

TRC menyelidiki 367 aduan dari sekitar 140.000 anak yang diadopsi ke enam negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara di Eropa. 

Menurut laporan yang dirilis pada Rabu (26/3), lembaga adopsi lokal bekerja sama dengan organisasi asing untuk menyalurkan anak-anak Korea Selatan berdasarkan kuota bulanan, yang ditentukan sesuai permintaan dari negara-negara pengadopsi.

Dugaan Keterlibatan Negara dalam Industri Adopsi

Laporan menyatakan bahwa praktik adopsi lintas negara tersebut berlangsung di bawah pengawasan minimal dari pemerintah Korea Selatan, yang saat itu belum memiliki sistem kesejahteraan anak yang memadai. 

Kurangnya regulasi dan pengawasan hukum memungkinkan lembaga adopsi memiliki kewenangan luas, termasuk menjadi wali anak dan menyetujui adopsi tanpa verifikasi menyeluruh dari pihak berwenang atau persetujuan orang tua kandung.

Komisi menilai bahwa tindakan ini melanggar hak asasi anak sebagaimana dijamin dalam konstitusi Korea Selatan serta perjanjian internasional yang berlaku. 

Dalam 100 kasus awal yang diselidiki, sebanyak 56 kasus menunjukkan adanya kelalaian negara, seperti pemalsuan dokumen dan penghilangan identitas asli anak.

TRC menyatakan, “Adopsi internasional di Korea Selatan telah menjadi industri yang menguntungkan, di mana anak-anak diperlakukan seperti barang dagangan.” dikutip MPN Indonesia dari The Independent pada Minggu (6/4).

Baca Juga:  Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronadl Tannur Diduga Terjerat Kasus Suap, Uang Sebanyak Rp23,2 M Disita

Komisi juga menemukan bahwa lembaga seperti Korea Social Service memanipulasi latar belakang anak untuk mempercepat proses adopsi dan memperoleh keuntungan finansial.

Dimensi Kasus Kriminal dan Perdagangan Orang

Laporan tersebut mencatat adanya unsur pemalsuan dokumen, pemaksaan, dan tindakan penipuan dalam proses adopsi, menjadikannya tidak hanya sebagai isu hak asasi manusia, tetapi juga berkaitan dengan kasus kriminal. 

Praktik adopsi ini memperlihatkan kemiripan dengan pola perdagangan orang, karena melibatkan eksploitasi anak-anak demi kepentingan ekonomi lembaga adopsi.

Seorang korban, Yooree Kim, mengungkapkan bahwa ia dikirim ke Perancis oleh lembaga adopsi tanpa sepengetahuan orang tuanya. 

Yooree Kim menuntut pemerintah Korea Selatan agar memperkuat program tes DNA untuk membantu anak-anak menemukan keluarga kandung, serta memberikan kompensasi kepada korban adopsi ilegal tanpa proses hukum yang rumit.

Tanggapan Pemerintah dan Langkah Reformasi

Meskipun hingga saat ini pemerintah Korea Selatan belum secara resmi mengakui tanggung jawab atas skandal tersebut, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menyatakan tengah mengkaji laporan TRC. 

Pemerintah juga menyampaikan rencana untuk memberlakukan undang-undang baru mulai Juli guna memperkuat pengawasan terhadap proses adopsi dan meningkatkan akuntabilitas negara.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merekomendasikan pemerintah untuk menyampaikan permintaan maaf resmi dan meratifikasi Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Anak serta Kerja Sama dalam Adopsi Antarnegara. 

Langkah ini dinilai penting guna mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.

Ketua TRC, Park Sun-young, menyebutkan dalam konferensi pers, “Ini adalah bagian memalukan dari sejarah kita.” Ia menegaskan bahwa banyak anak adopsi mengalami trauma akibat proses adopsi yang cacat, meskipun sebagian lainnya tumbuh di lingkungan yang penuh kasih.

Tekanan Internasional dan Revisi Hukum dan Kriminal

Dengan temuan ini, tekanan terhadap pemerintah Korea Selatan untuk memperbaiki sistem hukum dan kriminal yang terkait adopsi semakin meningkat. Negara tersebut sebelumnya tidak memiliki regulasi mengenai biaya adopsi, sehingga membuka peluang praktik komersialisasi oleh agen adopsi swasta. 

Baca Juga:  Ngeri! Aksi Pembacokan di Pasar Sentral Terjadi Tepat di Depan Wali Kota Gorontalo

Agen-agen tersebut bahkan disebut menerima “donasi” dalam jumlah besar, memperkuat kesan bahwa adopsi telah diubah menjadi skema bisnis.

Sejak 1953, Korea Selatan menjadi negara terbesar dalam pengiriman anak-anak ke luar negeri untuk diadopsi, terutama ke negara-negara Barat. 

Program adopsi lintas negara ini awalnya dijalankan sebagai solusi atas dampak Perang Korea, tetapi kemudian berkembang menjadi sistem yang dinilai bermasalah secara etika dan hukum.

Penemuan TRC membuka kembali diskusi mengenai tanggung jawab negara terhadap masa lalu dan perlunya kebijakan adopsi yang berbasis pada perlindungan anak, bukan kepentingan ekonomi lembaga adopsi. 

Dengan isu ini, Korea Selatan dihadapkan pada kewajiban moral dan hukum untuk mengoreksi sejarah kelam dalam sistem adopsinya.

(ADN/NID/RAD)

Trending