Lifestyle
Istilah-Istilah dalam Haji yang Penting untuk Kamu Ketahui
Ketahui arti istilah haji seperti miqat, sa’i, dan tahallul sebagai bekal penting sebelum berangkat ke Tanah Suci.
MPN Indonesia 26 April 2026 - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Rangkaian pelaksanaan haji berlangsung di Baitullah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina pada bulan Syawal dan Zulkaidah, hingga puncaknya pada 8–13 Zulhijah.
Sejumlah istilah dalam haji perlu dipahami sejak awal oleh jemaah haji agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syarat dan rukun yang berlaku.
Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat, secara bahasa, haji diartikan sebagai al-qashdu yang berarti menyengaja melakukan sesuatu yang mulia dan mendatangi sesuatu atau seseorang.
Secara istilah, haji dimaknai sebagai mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, atau berziarah ke tempat tertentu pada waktu tertentu dengan melakukan amalan khusus disertai niat beribadah.
Istilah Teknis dalam Pelaksanaan Haji
Dikutip MPN Indonesia dari berbagai sumber, berikut istilah-istilah dalam haji yang perlu diketahui.
Ihram
Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji atau umrah yang dilakukan di tempat miqat. Secara bahasa berasal dari kata al-haram yang berarti sesuatu yang dilarang.
Dalam praktiknya, laki-laki mengenakan dua kain putih tanpa jahitan, sedangkan perempuan memakai pakaian longgar yang menutup aurat.
Terdapat tiga jenis ihram, yaitu Ifrad, Tamattu, dan Qiran.
Miqat
Dikutip MPN Indonesia dari mabruk.co.id, Miqat adalah batas untuk memulai ihram yang terbagi menjadi miqat zamani dan miqat makani.
Miqat zamani adalah bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijah. Miqat makani meliputi Bir Ali (Zulhulaifah), Al-Juhfah, Qarn al-Manazil, Dzatu ‘Irq, dan Yalamlam.
Wukuf
Wukuf adalah berdiam di Arafah sejak tergelincir matahari pada 9 Zulhijah hingga terbit fajar 10 Zulhijah.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling penting dan tidak sah haji tanpa pelaksanaan wukuf.
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri.
Jenisnya meliputi tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada, dan tawaf sunah.
Sa’i
Sa’i adalah berjalan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali setelah tawaf.
Jarak antara Safa dan Marwah sekitar 400 meter dengan total jarak sa’i kurang lebih 2,8 kilometer.
Mabit
Mabit berarti bermalam yang dilakukan di Muzdalifah pada malam 9 Zulhijah dan di Mina pada malam 11–13 Zulhijah.
Jumrah
Jumrah adalah melempar batu kerikil ke tiga tempat, yaitu Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Hukum melempar Jumrah Aqabah serta jumrah pada hari Tasyrik adalah wajib.
Tahallul
Tahallul adalah terbebasnya seseorang dari larangan selama ihram setelah mencukur atau memotong rambut. Terdapat tahallul awal dan tahallul tsani (akhir).
Dam
Dam adalah menyembelih hewan ternak seperti kambing, unta, atau sapi sebagai bagian dari manasik atau sebagai denda atas pelanggaran, termasuk tidak berihram dari miqat atau tidak melaksanakan wajib haji.
Nafar
Nafar adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar awal dilakukan pada 12 Zulhijah, sedangkan nafar tsani pada 13 Zulhijah.
Lokasi dan Tempat Penting
- Shafa adalah bukit yang menjadi titik awal pelaksanaan sa’i dan termasuk bagian dari syiar Allah. Letaknya dekat Masjidil Haram, tepatnya di area Bab al-Shafa.
- Marwah adalah bukit yang menjadi titik akhir sa’i. Bukit ini termasuk dalam area mas’a dan dikenal sebagai batu besar atau bukit kecil yang posisinya lebih rendah.
- Mas’a adalah jalur atau tempat pelaksanaan sa’i yang menghubungkan Shafa dan Marwah, yang saat ini telah diperluas untuk menampung jemaah.
- Arafah terletak sekitar 24 kilometer di sebelah timur Makkah.
- Mina merupakan hamparan padang pasir sepanjang kurang lebih 3,5 kilometer di antara Makkah dan Muzdalifah.
- Muzdalifah berada di sebelah tenggara Mina.
- Jabal Rahmah terletak di Padang Arafah sekitar 25 kilometer dari arah tenggara Kota Makkah.
- Raudhah berada di Masjid Nabawi dengan luas sekitar 22 x 15 meter.
Selain itu terdapat Hijr Ismail, Multazam, Masjidil Haram, Jabal Uhud, Masjid Quba, dan Baqi atau Jannatul Baqi di Madinah.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
