Connect with us

Olahraga

4 Pemain Timnas Indonesia Terseret Paspoortgate di Belanda, Terancam Absen di Liga Belanda

Paspoortgate di Belanda menyeret 4 pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda karena persoalan izin kerja dan status kewarganegaraan.

Logompn

Published

on

4 Pemain Timnas Indonesia Terseret Paspoorgate di Belanda, Terancam Absen di Liga Belanda
4 Pemain Timnas Indonesia Terseret Paspoortgate di Belanda, Terancam Absen di Liga Belanda | Gambar: Instagram/@justinhubner5

MPN Indonesia 5 April 2026 - Paspoortgate di Belanda menyeret 4 pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda, yaitu Dean James, Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-on, dan Tim Geypens karena persoalan izin kerja dan status kewarganegaraan.

Berdasarkan data Dinas Imigrasi dan Naturalisasi Belanda, keempatnya masuk daftar 25 pemain yang dinilai bermasalah.

Akibatnya mereka untuk sementara tidak boleh membela klub dan bahkan tidak diperbolehkan mengikuti sesi latihan sampai urusan administrasi mereka selesai.

Kasus ini mencuat setelah podcast sepak bola Belanda De Derde Helft membahas status Dean James (pemain Go Ahead Eagles).

Perkembangan berikutnya, NAC Breda mengajukan protes ke KNVB (Federasi Sepak Bola Belanda) seusai kalah 0-6 dari Go Ahead Eagles, dengan tujuan menuntut keadilan atau bahkan meminta pertandingan diulang.

Di kasus lain, klub TOP Oss juga mempertanyakan status Nathan Tjoe-A-On setelah kalah 1-3 dari Willem II.

Pemain Non-Uni Eropa Wajib Punya Izin Tinggal dan Kerja

Direktur Eredivisie CV, Jan de Jong, menegaskan pemain non-Uni Eropa wajib memiliki izin tinggal dan kerja yang sah untuk bermain di kompetisi profesional Belanda.

Dalam konteks paspoortgate, ada dua skema yang dapat ditempuh pemain terdampak, yaitu cap Uni Eropa dan Wedertoelating.

Cap Uni Eropa atau EU-stempel merupakan catatan izin tinggal yang ditempel pada paspor dan memungkinkan pemain tetap tinggal serta bekerja di Belanda selama proses verifikasi berlangsung.

Namun jalur ini disebut hanya berlaku bagi pemain yang memiliki hubungan keluarga dengan warga Uni Eropa, seperti pasangan atau anak.

Sementara itu, wedertoelating adalah izin tinggal “humaniter tidak sementara”.

Jalur ini diperuntukkan bagi mantan warga negara Belanda yang ingin kembali masuk ke pasar kerja.

Baca Juga:  John Herdman Nonton Langsung Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19, Puji Kinerja Nova Arianto

(AKM/NID/RAD)

Trending