Connect with us

Otomotif

Berapa Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2025?

Berikut daftar lengkap denda dalam pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Logompn

Published

on

Berapa biaya denda tilang di operasi patuh jaya 2025
Berapa Biaya Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2025? | Gambar: Ig/@satlantaspolrestangsel

MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Operasi Patuh Jaya 2025 telah diberlakukan dan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Juli 2025.

Dalam operasi ini, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama penindakan, dengan sanksi berupa denda yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, pelanggaran yang jadi sasaran operasi ini adalah:

  • Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
  • Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
  • Pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
  • Pengemudi kendaraan yang melawan arus
  • Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan

Denda Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025

Denda yang berlaku untuk pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar lengkap denda dalam pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pasal: 283
Denda maksimal: Rp750.000
Kurungan maksimal: 3 bulan

2. Mengemudi masih di bawah umur (tidak punya SIM)
Pasal: 281
Denda maksimal: Rp1.000.000
Kurungan maksimal: 4 bulan

3. Berkendara dengan berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
Pasal: 292
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan maksimal: 1 bulan

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
Pasal: 291 ayat (1)
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan maksimal: 1 bulan

5. Tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt)
Pasal: 289
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan maksimal: 1 bulan

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pasal: 283
Denda maksimal: Rp750.000
Kurungan maksimal: 3 bulan

7. Melawan arus
Pasal: 287
Denda maksimal: Rp500.000
Kurungan maksimal: 2 bulan

Baca Juga:  Jambore Muslim Dunia Digelar Besok, Polda Metro Siapkan Pengaturan Lalin di Cibubur

8. Melebihi batas kecepatan
Pasal: 287 ayat (5)
Denda maksimal: Rp500.000
Kurungan maksimal: 2 bulan

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending