Connect with us

Otomotif

BMW Tuntut Hak atas Merek M6, Ini Daftar Gugatan terhadap BYD

BMW menggugat BYD Indonesia atas penggunaan merek dagang M6. Gugatan ini menuntut penghentian penggunaan nama M6 dan perlindungan hak merek BMW.

Arthur

Published

on

Bmw tuntut hak atas merek m6, ini daftar gugatan terhadap byd
BMW Tuntut Hak atas Merek M6, Ini Daftar Gugatan terhadap BYD. Gambar : Kolase Reuters/Bob Strong/Priyanshu Singh

MPN Indonesia 12 Maret 2025 - BMW resmi mengajukan gugatan terhadap BYD Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa penggunaan merek dagang M6.

Gugatan ini mencakup tujuh permohonan yang tertuang dalam petitum perkara nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Salah satu tuntutan utama BMW dalam gugatan ini adalah pengakuan pengadilan bahwa BMW merupakan pihak yang berhak menggunakan merek dagang M6.

Selain itu, BMW meminta pengadilan menyatakan bahwa BYD telah menggunakan nama M6 tanpa hak.

BMW juga menuntut agar BYD menghentikan penggunaan merek M6 dalam kegiatan bisnisnya dan menyerahkan seluruh produk kendaraan yang menggunakan nama tersebut.

Perusahaan asal Jerman ini berharap putusan yang diberikan bersifat mengikat, meskipun terdapat upaya hukum lain seperti banding atau kasasi.

Tujuh Tuntutan Utama BMW terhadap BYD

Dalam gugatan ini, BMW mengajukan tujuh petitum utama kepada tergugat BYD Indonesia, seperti tertuang dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (12/3):

  1. Mengabulkan gugatan BMW sepenuhnya.
  2. Menyatakan BMW sebagai pemilik dan pendaftar pertama yang berhak atas merek M6 dengan nomor daftar IDM000578653 dalam kelas 12.
  3. Menyatakan bahwa BYD telah menggunakan merek M6 tanpa hak.
  4. Memerintahkan BYD untuk menghentikan seluruh kegiatan yang terkait dengan penggunaan merek M6.
  5. Menghukum BYD untuk menyerahkan seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan merek M6.
  6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini tetap berlaku, meskipun terdapat perlawanan, banding, atau kasasi.
  7. Menghukum BYD untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sidang Perdana dan Pernyataan BMW Indonesia

Sidang pertama kasus ini telah berlangsung pada Kamis (6/3), namun belum ada perkembangan signifikan.

Baca Juga:  BYD Salip Tesla di Inggris, Penjualan Melonjak Tajam Sepanjang 2025

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, memastikan bahwa proses hukum terkait sengketa merek M6 masih terus berjalan sesuai prosedur.

“Proses hukum terkait perlindungan merek M6 saat ini masih berlangsung. Sidang pertama telah dilaksanakan pada 6 Maret 2025, dan kamu akan terus mengikuti perkembangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Jodie O’tania.

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya BMW untuk melindungi identitas dan reputasi merek mereka di Indonesia.

“Sebagai pemilik sah merek M6 di Indonesia, BMW Group berkomitmen untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending