Connect with us

Otomotif

Kena Tilang ETLE di Luar Kota? Ini Cara Ngurusnya!

Pengendara yang menerima ETLE saat berada di luar kota tidak perlu khawatir harus kembali ke lokasi pelanggaran.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 24t112140.085
Tilang ETLE | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 April 2025 - Pengendara yang menerima surat tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat berada di luar kota tidak perlu khawatir harus kembali ke lokasi pelanggaran untuk menyelesaikan denda.

Sistem tilang elektronik yang diterapkan oleh Kepolisian Indonesia memungkinkan pembayaran dilakukan secara daring, memudahkan proses bagi pemilik kendaraan di luar wilayah domisili.

Jenis pelanggaran yang dapat ditindak ETLE meliputi pelanggaran marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman atau helm dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, ETLE juga bisa menilang pengendara yang melewati batas kecepatan, membawa lebih dari dua orang pada sepeda motor, serta tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Surat Tilang Dikirim ke Alamat yang ada di STNK

Meskipun pelanggaran terjadi di luar kota, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ini berarti, meskipun pelanggar berada di kota berbeda, surat tilang tetap akan sampai ke tangan pemilik kendaraan di alamat terdaftar.

Oleh sebab itu, pengendara dapat menyelesaikan pembayaran denda ETLE tanpa harus datang langsung ke lokasi tilang.

Menurut informasi dari Polri, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi ETLE.

Di situs ini, pemilik kendaraan hanya perlu memasukkan nomor kendaraan sesuai surat tilang untuk melihat rincian denda.

Setelah rincian muncul, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode perbankan seperti BRIVA, atau melalui aplikasi pembayaran digital yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.

Bantuan dan Hak Banding

Bagi pengendara yang tidak familiar dengan proses pembayaran online, kepolisian menyediakan layanan bantuan melalui call center dan aplikasi pendukung.

Baca Juga:  Viral Polisi Sebut Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE Jika Nyebrang Sembarangan, Ini Faktanya

Layanan ini membantu dari proses verifikasi pelanggaran hingga penyelesaian pembayaran.

Selain itu, bagi yang merasa keberatan atas tilang yang dikenakan, tersedia opsi untuk mengajukan banding dan mengikuti proses sidang.

Meskipun pengendara berada jauh dari lokasi pelanggaran, sistem memungkinkan pelaksanaan sidang tetap berjalan dengan prosedur tertentu.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending