Connect with us

Otomotif

Mau Tahu Perbandingan Pajak Kendaraan di Indonesia vs Malaysia? Ini Rinciannya

Perbandingan pajak kendaraan di Indonesia dan Malaysia, simak perbedaan biayanya di sini.

Logompn

Published

on

Mau tahu perbandingan pajak kendaraan di indonesia vs malaysia ini rinciannya
Perbandingan biaya pajak kendaraan Indonesia dan Malaysia. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 18 April 2025 - Perbandingan antara sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan signifikan dari sisi biaya dan prosedur administrasi.

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari unggahan X @apansa_kalengs pada Kamis (17/4), ada perbedaan yang mengungkapkan bahwa pajak tahunan mobil Avanza 1,5 L di Malaysia hanya sekitar Rp330.000, jauh lebih murah dibandingkan Indonesia yang mencapai Rp400.000.

Ketimpangan ini menjadi bahan diskusi luas di media sosial, memicu pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan kendaraan di kedua negara.

Tarif Pajak dan Prosedur Administratif di Malaysia

Di Malaysia, sistem pajak kendaraan lebih sederhana dan murah. Pajak kendaraan dikenal sebagai RoadTax dan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.600 cc, tarif pajak tahunan berkisar antara RM20 hingga RM90, atau sekitar Rp33.000 hingga Rp300.000.

Pajak sepeda motor bahkan lebih rendah, dimulai dari RM2 atau sekitar Rp7.000, dengan tarif yang meningkat tergantung pada kapasitas mesin dan wilayah pendaftaran.

Selain itu, biaya untuk proses balik nama kendaraan di Malaysia tergolong sangat rendah dan mudah.

Hanya diperlukan biaya sekitar RM2 atau setara dengan Rp7.000. Tidak seperti di Indonesia, proses ini tidak memerlukan banyak dokumen dan dapat diselesaikan lebih cepat.

Malaysia juga tidak menerapkan kewajiban perpanjangan lima tahunan untuk dokumen kendaraan seperti yang berlaku di Indonesia.

Kompleksitas dan Biaya Tinggi di Indonesia

Sistem pajak kendaraan di Indonesia lebih kompleks dan memiliki komponen biaya yang beragam.

Baca Juga:  Apple Rekrut Karyawan Baru untuk Tangani Regulasi Penjualan iPhone di Indonesia

Tarif pajak tidak hanya tergantung pada kapasitas mesin, tetapi juga nilai jual kendaraan.

Biaya administrasi lainnya juga signifikan, termasuk penerbitan dokumen baru dan proses balik nama.

Untuk balik nama kendaraan, masyarakat Indonesia harus menyiapkan sedikitnya enam dokumen legal dan menghadapi biaya yang bervariasi berdasarkan kebijakan daerah. Biaya-biaya tersebut meliputi:

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000 – Rp200.000
  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000 – Rp375.000
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp60.000 – Rp100.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1% dari harga beli kendaraan
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas: Rp143.000

Tarif pajak kendaraan di Indonesia bisa lebih tinggi terutama untuk kendaraan bermotor berharga tinggi, karena besarnya pajak didasarkan pada nilai jual.

Proses administrasi yang panjang dan mahal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik kendaraan.

Kebijakan Progresif Berdasarkan Kapasitas Mesin

Malaysia juga menerapkan sistem tarif progresif untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.600 cc.

Meski begitu, tarif dasar untuk kendaraan kecil tetap jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia.

Sebaliknya, di Indonesia tidak terdapat struktur tarif progresif yang ketat seperti di Malaysia, tetapi beban pajak tetap tinggi karena nilai kendaraan dijadikan acuan utama perhitungan pajak.

Sistem perpajakan kendaraan di kedua negara tersebut memperlihatkan pendekatan kebijakan yang berbeda dalam mengelola penerimaan negara dari sektor transportasi.

Di satu sisi, Malaysia mengadopsi sistem yang lebih ringan dan efisien.

Sementara itu, Indonesia menerapkan struktur yang lebih kompleks dengan berbagai komponen biaya tambahan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending