Connect with us

Otomotif

Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya!

Perpanjangan STNK kendaraan bekas kini tanpa KTP pemilik lama, cukup balik nama. Pemerintah gratiskan BBN dan permudah proses administrasi kendaraan.

Logompn

Published

on

Perpanjang stnk kini tak perlu ktp pemilik lama, ini syaratnya!
Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya! Gambar : MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 5 April 2025 - Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu lagi melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Langkah ini diterapkan sebagai bagian dari kebijakan transportasi nasional yang bertujuan mempermudah pemilik kendaraan bekas dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mengakses data pribadi pemilik kendaraan sebelumnya.

Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan melalui prosedur balik nama kendaraan.

Balik Nama Kendaraan Jadi Solusi Utama

Balik nama kendaraan merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari nama pemilik lama ke pemilik baru sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi kendaraan.

Proses ini dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sesuai domisili pemilik baru.

Dikutip MPN Indonesia dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas saat ini telah ditetapkan sebesar Rp0.

Kebijakan ini berlaku nasional dan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan secara resmi.

Syarat Administrasi Balik Nama

Untuk melakukan balik nama kendaraan, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen yang wajib disertakan antara lain:

  • KTP elektronik (E-KTP) pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian kendaraan
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat
Baca Juga:  Pemerintah Rancang Road Map Buat Atasi Penggunaan Gadget pada Anak

Perlu dicatat bahwa E-KTP pemilik sebelumnya tidak lagi menjadi persyaratan, sehingga proses perpanjangan STNK dapat dilakukan meskipun dokumen tersebut tidak tersedia.

Prosedur Balik Nama di Kantor Samsat

Pemilik kendaraan diminta untuk membawa kendaraan ke kantor Samsat guna melakukan cek fisik.

Pemeriksaan ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, yang hasilnya akan disahkan dan digunakan sebagai dokumen pelengkap.

Setelah cek fisik selesai, seluruh dokumen diserahkan ke loket pendaftaran untuk diproses.

Setelah dokumen diverifikasi, pemilik baru wajib membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan BPKB sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Alternatif Jika Tidak Bisa Balik Nama

Dalam situasi tertentu, seperti kehilangan KTP pemilik sebelumnya, perpanjangan STNK masih bisa dilakukan dengan menggunakan Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan atau kecamatan.

Surat ini dapat digunakan sebagai dokumen pengganti untuk verifikasi administrasi perpanjangan.

Namun, penggunaan SKH memerlukan proses tambahan dan dapat memakan waktu lebih lama.

Oleh karena itu, balik nama tetap menjadi solusi paling efektif dan direkomendasikan.

Peran Kebijakan Pemerintah dalam Penyederhanaan Layanan

Kebijakan pemerintah untuk menggratiskan BBN kendaraan bekas dan menghapus syarat KTP pemilik lama bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan serta memudahkan proses legalisasi kendaraan.

Ini merupakan bagian dari kebijakan transportasi jangka panjang yang dirancang untuk memperbaiki tata kelola administrasi kendaraan di Indonesia.

Selain melalui kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan mitra pembayaran dan minimarket tertentu, meskipun fasilitas ini masih terbatas di beberapa provinsi.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, proses perpanjangan STNK kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan efisien.

Baca Juga:  Tolak Atlet Israel yang Akan Tanding di Jakarta, Pramono: Tak Ada Manfaatnya

Pemilik kendaraan cukup melakukan balik nama dan melengkapi persyaratan administrasi tanpa perlu meminta KTP pemilik sebelumnya.

Kebijakan transportasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan pendataan kendaraan bermotor secara nasional.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending