Politik
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Penggelapan
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
MPN Indonesia 9 Juli 2025 - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan status tersangka ini menyusul laporan yang diajukan oleh Jawa Pos pada 13 September 2024.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin (7/7).
Ada Tersangka Lain
Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik juga akan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dahlan Iskan diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.
Dalam rangka penyidikan, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Tanggapan Kuasa Hukum Dahlan Iskan
Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status tersangka tersebut.
“Kami tidak tahu, kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” ujar Johanes, dikutip MPN Indonesia dari Tempo.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan agar perkara ini ditangguhkan sementara, mengingat masih berlangsungnya sengketa keperdataan yang melibatkan Dahlan Iskan selaku Eks Direktur Utama Jawa Pos.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
