Connect with us

Politik

Fahd A Rafiq Ditangkap KPK terkait Dugaan Korupsi HGB di Bogor

Fahd A Rafiq diamankan KPK dalam OTT dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor bersama 16 orang lainnya. Perannya masih didalami penyidik.

Logompn

Published

on

Fahd A Rafiq Ditangkap KPK terkait Dugaan Korupsi HGB di Bogor
Fahd A Rafiq Ditangkap KPK terkait Dugaan Korupsi HGB di Bogor. Gambar: Instagram/@fahdarafiq

MPN Indonesia 15 September 2026 - Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).

KPK menyebut operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah kepala kantor pertanahan.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK Dalami Peran Fahd A Rafiq dalam Kasus HGB Bogor

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Fahd A Rafiq.

Budi belum menjelaskan peran Fahd A Rafiq dalam perkara tersebut.

Ia hanya menyampaikan politikus Partai Golkar itu telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.

Selain dugaan pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Baca Juga:  Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi jadi Tersangka Korupsi Kredit

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi dan Konstruksi Perkara

Menurut Budi Prasetyo, seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap keterangan yang diberikan para pihak akan digunakan untuk menyusun kronologi serta konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” tuturnya.

Barang Bukti yang Diamankan KPK

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

Barang bukti yang disampaikan KPK meliputi:

  • Uang tunai dalam mata uang rupiah.
  • Uang tunai dalam valuta asing.
  • Uang yang dikemas dalam boks.
  • Uang yang disimpan dalam kardus.
  • Sekitar 20 koper berisi uang tunai.
  • Estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

Status Penyelidikan KPK

Hingga Senin (14/9), seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” terang Budi.

(AKM/NID/RAD)

Trending