Connect with us

Berita

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi jadi Tersangka Korupsi Kredit

Kejagung tetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 22t111241.826
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto | Gambar: PT Sritex

MPN Indonesia 22 Mei 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung ) Republik Indonesia resmi menetapkan Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana kredit yang diperoleh dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta.

Kredit tersebut semestinya digunakan sebagai modal kerja untuk menyelamatkan operasional perusahaan tekstil itu dari ancaman kebangkrutan pada 2021.

Modus Operandi

Iwan diduga menggunakan dana kredit untuk kepentingan di luar peruntukan, yakni membayar utang dan membeli aset non-produktif.

“Pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Sebelumnya, penangkapan Iwan dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Solo pada Rabu malam (21/5), seperti dikonfirmasi oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

“Betul (Iwan) malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febrie.

Rincian Penyalahgunaan Kredit

PT Sritex diketahui menerima kredit dalam jumlah besar dari berbagai lembaga perbankan, termasuk bank milik pemerintah dan swasta.

Total kredit yang diperoleh mencapai Rp2,5 triliun, terdiri dari Rp395,66 miliar dari Bank Jateng, Rp543,98 miliar dari Bank BJB, Rp149,01 miliar dari Bank DKI, serta tambahan dana dari sekitar 20 bank swasta lainnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Komplotan WN China Perampok Rumah Mewah di Bogor, Rp510 Juta dan 150 Gram Emas Raib

Namun, prosedur pemberian kredit oleh pihak bank tidak memenuhi ketentuan analisis risiko dan kelayakan kredit.

Kejagung mengungkapkan bahwa Direktur Utama Bank DKI Zainudin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata memberikan kredit tanpa melakukan analisa yang memadai dan mengabaikan prosedur kredit modal kerja.

Padahal, hasil penilaian dari lembaga pemeringkat menyebut PT Sritex hanya mendapatkan predikat BB- atau risiko gagal bayar tinggi.

“Pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” terang Abdul Qohar.

Keuangan PT Sritex

Situasi keuangan PT Sritex yang sempat mencatat keuntungan Rp1,24 triliun pada 2020 berubah drastis menjadi kerugian sebesar 1,08 miliar USD atau sekitar Rp15,65 triliun pada 2021.

Perusahaan kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS-homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Dampaknya, Sritex dan anak perusahaannya menanggung utang sebesar Rp3,5 triliun hingga Oktober 2024.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Iwan Setiawan Lukminto bersama dengan dua pejabat bank, Zainudin Mappa dan Dicky Syahbandinata, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(AKM/NID/RAD)

Trending