Connect with us

Politik

Hotman Paris Minta Nadiem Dibebaskan saat Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Nadiem Makarim ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hotman Paris sebut penetapan tersangka kasus korupsi Chromebook tidak sah secara hukum.

Logompn

Published

on

Hotman paris minta nadiem dibebaskan saat sidang praperadilan penetapan tersangka tidak sah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Gambar : Instagram/@nadiem_makarim_

MPN Indonesia 4 Oktober 2025 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, mengajukan permohonan pembebasan dari tahanan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Permohonan diajukan karena penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 dianggap tidak sah secara hukum.

Dalam sidang, Hotman Paris menyatakan penetapan tersangka Nadiem Makarim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 tidak disertai bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan,” tegas Hotman Paris Hutapea di hadapan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum juga menilai penahanan terhadap Nadiem dilakukan pada hari yang sama dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, tanpa pemeriksaan dan tanpa dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 KUHAP.

Poin Permohonan Kuasa Hukum

Dalam permohonannya, tim hukum mengajukan sejumlah poin kepada hakim, di antaranya menyatakan penetapan tersangka Nadiem tidak sah, membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 (20 Mei 2025) dan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 (4 September 2025), serta menyatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tidak sah.

Tim hukum meminta hakim memerintahkan agar Nadiem segera dibebaskan, merehabilitasi dan memulihkan kedudukan hukumnya, serta memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak melimpahkan perkara sebelum praperadilan diputus.

Mereka juga menuntut penghentian penyidikan, menyatakan Kejaksaan Agung tidak berwenang menahan Nadiem, serta meminta agar bila perkara berlanjut, penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Baca Juga:  Pungli di SDN Ciater 02 Terungkap, Sekolah Diminta Kembalikan Uang Wali Murid

Selain itu, kuasa hukum menuntut Kejaksaan Agung membayar biaya perkara.

Alasan Hukum Penolakan Status Tersangka

Kuasa hukum menilai Kejaksaan Agung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai aturan.

Proses hukum juga disebut berjalan tanpa hasil audit kerugian negara yang aktual.

Mereka menegaskan audit BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan indikasi kerugian negara dan tidak merekomendasikan audit investigatif.

Laporan keuangan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019–2022 bahkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata,” ungkap tim kuasa hukum.

Kasus Korupsi dan Tersangka Lain

Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun dalam kasus ini, yang terdiri dari Rp480 miliar akibat software CDM dan Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.

Selain Nadiem, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek, kini buron), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Dalam penyidikan, apartemen milik Nadiem di Jakarta Selatan digeledah dan sejumlah dokumen disita penyidik Kejaksaan Agung.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban resmi Kejaksaan Agung atas permohonan praperadilan tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending