Connect with us

Politik

Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatannya sebagai Komisaris Pupuk Indonesia

Immanuel Ebenezer diberhentikan dari posisinya sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.

Logompn

Published

on

Immanuel ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai komisaris pupuk indonesia
Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatannya sebagai Komisaris Pupuk Indonesia | Gambar: Instagram/@immanuelebenezer

MPN Indonesia 29 Agustus 2025 - Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diberhentikan dari posisinya sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) pada Jumat (22/8).

Keputusan ini diambil oleh PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham, bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia lewat Keputusan Nomor SK-232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025.

“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” bunyi surat tersebut, dikutip MPN Indonesia dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (29/8).

Sebelumnya diketahui bahwa Noel diangkat sebagai komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Keputusan Nomor SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI-DAM/DO/2025 tangga 16 Juni 2025.

Meski baru menjabat, pihak PT Pupuk Indonesia dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pencopotan Noel tidak berdampak pada operasional perusahaan.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Pemberhentian Noel bertepatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (22/8), setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8).

KPK menyatakan bahwa pemerasan tersebut dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019.

Noel, yang menjabat sebagai wakil menteri Ketenagakerjaan sejak Oktober 2024, disebut telah menerima uang hasil pemerasan senilai Rp3 miliar pada Desember 2024.

“Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta. Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8).

Baca Juga:  Pengamat: Kasus Korupsi Pertamina Indikasi Rendahnya Mekanisme Pengawasan di Kementerian BUMN & ESDM

Selain Noel, KPK menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara hukum dan kriminal yang sama.

Seluruh tersangka, termasuk Noel, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari dalam masa penahanan awal, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

(AKM/NID/RAD)

Trending