Politik
Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya
Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
MPN Indonesia 18 September 2025 - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Jumat (12/9).
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya.
Keputusan itu diterbitkan saat jabatan Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati, namun gugatan diajukan usai Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menkeu pada 9 September 2025.
“Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan,” bunyi informasi seperti yang dikutip MPN Indonesia dari laman SIPP, Kamis (18/9).
Pokok Gugatan dan Tuntutan Tutut Soeharto
Gugatan yang dilayangkan berfokus pada pencekalan terhadap anak dari Presiden ke-2 RI, Soeharto yang dikaitkan dengan pengurusan piutang negara atas dugaan utang yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui dua perusahaan.
Dalam sistem informasi perkara SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Kamis (18/9), disebutkan bahwa Menteri Keuangan menyatakan Tutut sebagai penanggung utang atas PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Atas dasar itu, diterbitkan keputusan tentang pencegahan bepergian ke luar negeri.
Namun, Tutut memandang tindakan tersebut merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya sehingga ia mengajukan gugatan.
Adapun tuntutan yang diajukan Tutut adalah sebagai berikut:
- Mewajibkan Menteri Keuangan dan jajarannya, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, mencabut Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025.
- Memerintahkan turut tergugat untuk menghapus data dirinya dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Menteri Keuangan membayar biaya perkara yang timbul.
Status Perkara Masih dalam Pemeriksaan
PTUN Jakarta menyatakan status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan dengan sidang perdana yang telah dijadwalkan pada Selasa, (23/9) pukul 10.00 WIB.
Tutut telah menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukumnya dan membayar panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu yang terdiri dari Rp205 ribu untuk pendaftaran sementara sisanya untuk pemberkasan dan pemanggilan pihak terkait.
Meski gugatan telah didaftarkan dan mendapat penetapan majelis hakim serta juru sita, hingga kini belum diumumkan siapa saja yang ditunjuk sebagai majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
