Connect with us

Politik

Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya

Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Logompn

Published

on

Tutut soeharto layangkan gugatan ke menkeu purbaya
Tutut Soeharto Layangkan Gugatan ke Menkeu Purbaya | Gambar: Instagram/@tututsoeharto

MPN Indonesia 18 September 2025 - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Jumat (12/9).

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya.

Keputusan itu diterbitkan saat jabatan Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati, namun gugatan diajukan usai Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menkeu pada 9 September 2025.

“Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan,” bunyi informasi seperti yang dikutip MPN Indonesia dari laman SIPP, Kamis (18/9).

Pokok Gugatan dan Tuntutan Tutut Soeharto

Gugatan yang dilayangkan berfokus pada pencekalan terhadap anak dari Presiden ke-2 RI, Soeharto yang dikaitkan dengan pengurusan piutang negara atas dugaan utang yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui dua perusahaan.

Dalam sistem informasi perkara SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Kamis (18/9), disebutkan bahwa Menteri Keuangan menyatakan Tutut sebagai penanggung utang atas PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Atas dasar itu, diterbitkan keputusan tentang pencegahan bepergian ke luar negeri.

Namun, Tutut memandang tindakan tersebut merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya sehingga ia mengajukan gugatan.

Adapun tuntutan yang diajukan Tutut adalah sebagai berikut:

  • Mewajibkan Menteri Keuangan dan jajarannya, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, mencabut Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025.
  • Memerintahkan turut tergugat untuk menghapus data dirinya dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Menteri Keuangan membayar biaya perkara yang timbul.
Baca Juga:  Kemudahan Akses Internet Picu Lonjakan Kasus Judi Online, termasuk di Kalangan Pejabat

Status Perkara Masih dalam Pemeriksaan

PTUN Jakarta menyatakan status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan dengan sidang perdana yang telah dijadwalkan pada Selasa, (23/9) pukul 10.00 WIB.

Tutut telah menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukumnya dan membayar panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu yang terdiri dari Rp205 ribu untuk pendaftaran sementara sisanya untuk pemberkasan dan pemanggilan pihak terkait.

Meski gugatan telah didaftarkan dan mendapat penetapan majelis hakim serta juru sita, hingga kini belum diumumkan siapa saja yang ditunjuk sebagai majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita.

(AKM/NID/RAD)

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film2 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita13 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga28 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita47 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita54 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending