Politik
Istana Tanggapi soal Tulisan Opini Detik.com yang Dihapus
Pemerintah tegaskan tidak masalah dengan opini di media, minta klarifikasi dugaan intimidasi penulis opini Detikcom terkait penghapusan artikel.
MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak memiliki masalah terhadap tulisan opini di media massa.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik penghapusan opini di Detikcom dan dugaan intimidasi terhadap penulisnya.
“Kalau untuk kasus seperti itu, dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/5).
Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini
Pernyataan Hasan merespons laporan ke Dewan Pers terkait penghapusan opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang terbit di Detikcom pada 22 Mei dan dihapus keesokan harinya.
Penulis mengaku mengalami kekerasan fisik setelah artikel tersebut diterbitkan.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan kronologi insiden kekerasan terhadap penulis, “Hari itu, sekitar pukul 9 pagi, dia dihampiri dan dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor… Siang harinya… paha kanannya ditendang oleh dua orang pengendara sepeda motor dan ia terjatuh.”
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah mengutamakan pembinaan bagi masyarakat yang menyampaikan kritik, selama tidak melewati batas.
“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum,” tambah Hasan.
Ia juga mempersilakan agar opini yang dihapus bisa dipasang kembali, “Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, enggak apa-apa… dipasang lagi saja tulisannya.”
Penegasan Pemerintah terhadap Hak Asasi dan Kebebasan Pers
Hasan menegaskan pemerintah berpegang pada perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
“Pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang… dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945,” jelas Hasan Nasbi.
Namun, ia mengingatkan pentingnya memastikan terlebih dahulu pelaku intimidasi sebelum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
Pemerintah juga belum membaca secara mendalam isi tulisan yang bersangkutan.
Respons Dewan Pers dan Sorotan pada Kebebasan Pers
Dewan Pers menerima laporan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap penulis opini Detikcom.
Laporan menyebut adanya kekerasan fisik yang terjadi setelah artikel terbit.
“Dia melaporkan soal kolomnya yang terbit pada hari itu, 22 Mei, dan peristiwa yang mengikutinya,” tutur Abdul Manan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
